Dana Pensiun: Reformasi Pengelolaan?

Senin, 28 Agustus 2017 - 08:02 WIB
Dana Pensiun: Reformasi...
Dana Pensiun: Reformasi Pengelolaan?
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

PROFESI sebagai aparatur negara mulai dari kategori pegawai negeri sipil (PNS), hingga Polisi dan TNI masih menjadi idaman, khususnya bagi kalangan muda. Salah satu faktor pendukungnya lantaran disediakannya jaminan hari tua melalui program dana pensiun.

Saat ini pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait pengelolaan dana pensiun. Melalui Kementerian Keuangan, rencananya pemerintah menerapkan skema baru pengelolaan dana pensiun yang diklaim lebih manusiawi.

Alasan utamanya, skema dana pensiun yang sekarang diterapkan dirasa cukup merepotkan perancangan APBN, karena proyeksi anggarannya cenderung bias dalam jangka panjang. Selain itu dana pensiun yang diterima para pensiunan juga relatif kecil.

Oleh karena itu pemerintah tengah mengkaji bagaimana skema pengelolaan dana pensiun yang lebih ideal. Program dana pensiun ke depannya diharapkan lebih mampu menyejahterakan hari-hari tua para PNS, Polri, dan TNI.

Berdasarkan penuturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), pemerintah ingin mengubah mekanisme penarikan dan pengelolaan dana pensiun untuk seluruh pegawai negeri. Saat ini pemerintah masih menggunakan sistem pay as you go yang dikumpulkan hasil iuran 4,75% dari gaji pokok pegawai aktif setiap bulannya. Nantinya ketika memasuki masa pensiun, para pegawai negeri diisyaratkan menerima dana pensiun senilai 75% dari total gaji pokok terakhir.

Secara kasat mata sudah tampak selisih yang begitu besar antara besaran kewajiban iuran dengan hak yang diterima para pensiunan. Untuk menutupi selisihnya, pemerintah memberikan subsidi pengganti agar hak para pensiunan tidak berkurang. Namun ternyata jumlahnya terus mengambang. Nah sekarang pemerintah tengah menyusun sistem baru berupa skema fully funded.

Dalam penjelasan lebih lanjut dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, skema fully funded akan mengubah komposisi pengumpulan dana pensiun. Skema fully funded menyertakan pemerintah untuk ikut patungan dengan para pegawai negeri untuk membayar tabungan pensiun.

Namun hingga artikel ini ditulis belum muncul seberapa besar iuran yang dibebankan pemerintah. Beban persentase iuran untuk setiap pegawai negeri juga belum dirilis. Yang jelas persentase iuran bisa menjadi lebih besar karena tidak hanya dipotong dari gaji pokok. Pendapatan tambahan berupa tunjangan juga akan dipotong sebagai iuran pensiun.

Jika dikomparasikan secara mendalam antara kedua jenis pembiayaan, skema pay as you go memiliki keunggulan karena bisa lebih awal diketahui berapa jumlah pensiunan pada tahun anggaran tahun itu. Berikutnya, besaran anggaran pensiun ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak sampai terjadi kegagalan pembayaran. Negatifnya, jika jumlah pensiunan terus meningkat, jumlah pembayaran pensiun akan meningkat juga dan itu akan memberatkan APBN untuk menutupi kekurangan dana pensiun.

Skema ini membuat pemerintah was-was karena besarannya di masa mendatang cenderung tidak cukup jelas. Beban subsidi yang ditanggung pemerintah untuk saat ini berkisar Rp75 triliun hingga Rp90 triliun.

Atas dasar beban pensiunan yang begitu besar ini pula yang menjadi alasan Menteri Keuangan belum berencana meningkatkan gaji pegawai negeri. Sementara itu keunggulan yang dimiliki skema fully funded, dana pensiun yang nantinya diterima pensiunan bisa menjadi lebih besar dan direncanakan dari awal saat mulai aktif bekerja.

Selain itu pemerintah juga lebih diuntungkan karena tanggung jawab terhadap pensiunan sudah dibayar selama si pegawai negeri masih aktif bekerja. Sehingga ketika pegawai negeri sudah memasuki masa pensiun, dana yang mereka terima tidak lagi merepotkan APBN. Jadi perbedaan kedua skema lebih mengarah kepada kapan pemerintah memenuhi kewajiban dan kepastian berapa besaran yang harus ditanggung.

Skema fully funded sendiri sudah mulai diformulasikan ke dalam Rancangan APBN 2018 ini. Rencananya kebijakan ini juga mulai berlaku kepada seluruh pegawai negeri yang diangkat mulai tahun depan.

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan para pegawai negeri yang lama? Kalau mengikuti penjelasan dari Direktur Perencanaan PT Taspen, pegawai negeri yang lama akan tetap mengikuti skema pay as you go sebagai apresiasi pemerintah terhadap pegawai negeri yang sekarang, meskipun risikonya juga merembet kepada kepastian anggaran.

Pentingnya Transisi dan Reformasi
Konsekuensi terbesar atas perubahan kelembagaan biasanya mensyaratkan pada kualitas transisi kebijakan. Masa transisi ini juga akan sangat menentukan keberhasilan sistem fully funded ke depannya.

Di sini kebutuhan reformasi birokrasi sangat mendesak. Oleh karena itu perlu ada upaya-upaya dasar untuk menjawab bagaimana idealnya reformasi birokrasi yang terkait dengan pengelolaan dana pensiun.

Pertama,
perlu diperkenalkan sistem reward and punishment di lingkungan PNS agar lebih transparan dan akuntabel. Tujuannya untuk meningkatkan motivasi pegawai agar kinerjanya semakin optimal.

Selain itu juga perlu dicanangkan right sizing terkait ukuran besaran organisasi pemerintah ini. Karena jika itu tidak dilakukan, dikhawatirkan keluhan-keluhan masyarakat yang terkait jumlah pegawai negeri yang mencapai di atas 4 juta orang akan terus ada dan bahkan semakin santer.

Jumlah tersebut dinilai banyak pengamat sudah sangat gemuk untuk ukuran organisasi publik. Prinsip-prinsip efisiensi dalam pengelolaan organisasi dan birokrasi semakin mutlak diperlukan. Parameter kualitas birokrasi perlu dipertajam, misalnya melalui performance indicator, besaran organisasi, dan tingkat gaji.

Kedua, perlu diingat, mesin pertumbuhan perekonomian nasional masih sangat di dominasi oleh konsumsi. Selama ini konsumsi rumah tangga menjadi penopang terbesarnya, kemudian disusul konsumsi swasta dan pemerintah.

Ketika para pegawai negeri kinerjanya bisa semakin dioptimalkan, sudah sangat layak untuk diapresiasi melalui kenaikan gaji dan tunjangan. Polanya berkesinambungan dengan ide yang pertama.

Jadi peningkatan gaji PNS bukan hanya dalam rangka menjaga keamanan dana pensiun, tetapi juga dalam rangka menjaga kesinambungan pertumbuhan perekonomian nasional. Gaji PNS sudah tergolong kecil, sehingga dana pensiunan yang diterima pun juga relatif kecil.

Ketiga, reformasi berikutnya bisa terkait dengan usulan perpanjangan usia pensiun, misalnya hingga memasuki umur 60 tahun. Tujuannya juga berkaitan agar iuran tabungan pensiunan dari PNS juga semakin bertambah, karena durasi bekerjanya mengalami kenaikan.

Dan keempat, terkait dengan kapasitas lembaga pengelola dana pensiun yakni PT Taspen. Untuk mengembangkan kapasitas perbendaharaan (treasury), salah satunya dengan bisa mengembangkan lini-lini pendapatan PT Taspen melalui berbagai skema investasi.

Namun kerangka kebijakan investasinya juga jangan sampai mengabaikan manajemen risiko. Keterampilan pengelolaan dana pensiun oleh PT Taspen sangat berpotensi menjadi bumbu pelengkap untuk ikut menyelamatkan APBN, sehingga pemerintah nantinya tidak perlu menanggung sepenuhnya kewajiban dana pensiun pegawai negeri.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)