Ketentuan Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Terus Dikritik

Minggu, 27 Agustus 2017 - 12:56 WIB
Ketentuan Verifikasi...
Ketentuan Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Terus Dikritik
A A A
JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) baru telah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019 ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Adapun pasal yang digugat dalam UU tersebut berkaitan dengan verifikasi parpol yang hanya diwajibkan bagi parpol baru, sementara partai lama tidak. (Baca juga: Ketentuan Verifikas Parpol Akan Diuji Materi ke MK )

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, idealnya proses verifikasi parpol diterapkan untuk semua parpol, tanpa terkesan ada diskriminasi.

Menurut dia, ketentuan mengenai verifikasi parpol wajar digugat karena dinilainya cacat fundamental.

"UU Pemilu terkesan hanya untuk mengakomodir kepentingan politik partai lama, sementara parpol baru diperlakukan tidak adil," kata Pangi kepada SINDOnews, Minggu (27/8/2017). (Baca juga: Partai Idaman: UU Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi )

Pangi menilai, verifikasi parpol sebenarnya berfungsi untuk menyensus kembali keberadaan parpol yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2019 mendatang.

Dia ragu parpol lama sudah memenuhi persyaratan mengikuti pemilu. Sebab, banyak dinamika politik yang berkembang.

Setidaknya, kata dia, dalam tiga tahun belakangan. Tidak sedikit elite atau pengurus parpol, baik di tingkat pusat maupun daerah berpindah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)