Peraturan KPU Tahapan Pemilu 2019 Siapkan Skenario untuk PT 0%

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 08:01 WIB
Peraturan KPU Tahapan...
Peraturan KPU Tahapan Pemilu 2019 Siapkan Skenario untuk PT 0%
A A A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2019 menyiapkan skenario ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 0% maupun 20%.

Hal demikian disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah, hari ini.

Skenario Presidential Threshold 0% itu sebagai antisipasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya mengabulkan gugatan sejumlah partai politik terhadap ketentuan Presidential Threshold 20% dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, salah satu catatan Komisi II DPR untuk penyesuaian dan perbaikan PKPU itu adalah menambah masa kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) gelombang kedua.

Lukman menambahkan, dalam rancangan PKPU yang hanya menyiapkan waktu 12 hari masa kampanye presiden tahap kedua, perlu dilakukan perubahan.

"PKPU harus bisa mengakomodir kemungkinan kalau calon presidennya banyak, atau antisipasi kemungkinan MK memutuskan Presidential Treshold 0%," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, jika Presidential Threshold 0%, maka skenario masa kampanye presiden di putaran kedus harus maksimal, berbeda dengan Pilpres yang lalu.

"Jika calon presidennya banyak, misal 10 Capres, maka masa kampanye putaran pertama, cukup dibuat sederhana, baru pada putaran kedus ketika tinggal dua pasangan calon saja, masa kampanye dengan pola kampanye rapat umum, pemasangan iklan, dan alat peraga kampanye yang dibiayai oleh APBN dilaksanakan oleh KPU secara maksimal," paparnya.

Dengan tahapan seperti itu, kata Lukman, akan signifikan mengurangi biaya kampanye yang dibiayai negara. Catatan lainnya adalah pengurangan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) atau penambahan jumlah TPS.

Hal demikian untuk mengantisipasi terhadap terlalu panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua proses pemilihan sampai dengan penghitungan suara di TPS.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan untuk pemilihan serentak dengan lima kertas suara setiap orang, maka dibutuhkan rata-rata tujuh menit untuk setiap pemilih.

"Kalau di setiap TPS terdiri dari 500 orang, maka diperkirakan proses pemilihan sampai dengan penghitungan paling tidak bisa sampai jam 4 subuh baru bisa selesai," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6192 seconds (0.1#10.140)