Partai Idaman Dapat Giliran Pertama Sidang Gugatan UU Pemilu di MK

Kamis, 24 Agustus 2017 - 13:45 WIB
Partai Idaman Dapat...
Partai Idaman Dapat Giliran Pertama Sidang Gugatan UU Pemilu di MK
A A A
JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendapat giliran pertama untuk menguji materi Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu 2019. Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan memulai sidang pendahuluan di Mahkamah Kontitusi hari ini berdasarkan Nomor Perkara 53/PUU-XV/2017.

Kuasa Hukum Partai Idaman, Mariyam Fatimah mengatakan, pihaknya sudah lebih duluan mendaftarkan uji materi terhadap UU tersebut sebelum UU itu ditandatangani Presiden dan belum diberikan nomor.

"Partai Idaman sudah menghitung bahwa penetapan UU Pemilu dilakukan oleh Presiden paling lambat pada 21 Agustus 2017 (30 hari setelah putusan paripurna DPR RI)," kata Mariyam dalam keterangan persnya, Kamis (24/8/2017).

Dia menjelaskan, UU Pemilu yang belum diberi nomor saat itu menyatakan bahwa Pasal 167 ayat 1 berbunyi bahwa Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, di mana KPU menetapkan 17 April 2019 sebagai hari pelaksanaan Pemilu, maka UU Pemilu ini telah berlaku sejak Agustus 2017.

Menurutnya, MK hanya memiliki waktu 42 hari kalender atau 32 hari kerja untuk melakukan persidangan dan pembacaan putusan, ketika KPU menetapkan tahapan pendaftaran partai politik sudah dimulai pada 3 Oktober 2017

"Jika selama 32 hari kerja tidak ada pembacaan putusan sidang MK, maka terjadi diskriminasi yang nyata terhadap Partai IDAMAN," ujar dia.

Partai IDAMAN mengajukan permohonan uji materi pasal 173 tentang verifikasi parpol yang diwajibkan hanya untuk parpol baru, dan pasal 222 tentang ambang batas calon presiden. Pasal itu digugat ke MK dikarenakan Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 UU No. 7 tahun 2007 tentang Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
(pur)
Berita Terkait
Digantung, Partai Demokrat...
Digantung, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perludem dan Partai...
Perludem dan Partai Perindo Sebut Revisi UU Pemilu Penting karena Banyak Kekurangan
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Parpol Kembali Dukung Revisi UU Pemilu
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Pengangguran Terbanyak di ASEAN, Indonesia Urutan Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved