RDP Diminta Segera Sepakati Peraturan KPU tentang Pemilu

Kamis, 24 Agustus 2017 - 07:49 WIB
RDP Diminta Segera Sepakati...
RDP Diminta Segera Sepakati Peraturan KPU tentang Pemilu
A A A
JAKARTA - Hari ketiga Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pagi ini. Pada dua RDP sebelumnya kesepakatan baru menyentuh lima Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 yakni logistik, sosialisasi, pungut hitung, rekapitulasi serta daerah khusus.

Sementara PKPU pemilihan umum (pemilu) tahapan, program jadwal serta verifikasi partai politik belum ada pembahasan. Pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay mendesak agar RDP hari ini membahas dan menyepakati dua PKPU pemilu.

Menurutnya, dua PKPU pemilu penting untuk segera digunakan oleh KPU untuk memulai tahapan pemilu 2019. "Membingungkan, seharusnya komisi II memprioritaskan ini, sehingga KPU dapat segera menetapkan," ujar Hadar melalui pesan tertulisnya, Kamis (24/8/2017).

Mantan komisioner KPU itu menjelaskan, Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7/2017 menyebutkan bahwa tahapan pemilu terdiri dari 11 tahapan, dan dimulai dengan perecanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan.

Sementara pada ayat 6 disebutkan bahwa tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Jika hari H (pencoblosan) ditetapkan 17 April 2019, seharusnya tahapan bahkan sudah dimulai 17 Agustus lalu," tutur Hadar.

Namun kenyataannya KPU hingga saat ini belum bisa memulai tahapan pemilu karena urung menetapkan PKPU Tahapan. Kondisi ini menurut Hadar menjadikan tahapan pemilu menjadi tidak pasti. "Jika PKPU, baru kemudian akan ditetapkan sementara tahapan dianggap dimulai pada 17 Agustus, maka pembelakuan mundur akan bermasalah," tambah Hadar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)