RDP Diminta Segera Sepakati Peraturan KPU tentang Pemilu

Kamis, 24 Agustus 2017 - 07:49 WIB
RDP Diminta Segera Sepakati...
RDP Diminta Segera Sepakati Peraturan KPU tentang Pemilu
A A A
JAKARTA - Hari ketiga Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pagi ini. Pada dua RDP sebelumnya kesepakatan baru menyentuh lima Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 yakni logistik, sosialisasi, pungut hitung, rekapitulasi serta daerah khusus.

Sementara PKPU pemilihan umum (pemilu) tahapan, program jadwal serta verifikasi partai politik belum ada pembahasan. Pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay mendesak agar RDP hari ini membahas dan menyepakati dua PKPU pemilu.

Menurutnya, dua PKPU pemilu penting untuk segera digunakan oleh KPU untuk memulai tahapan pemilu 2019. "Membingungkan, seharusnya komisi II memprioritaskan ini, sehingga KPU dapat segera menetapkan," ujar Hadar melalui pesan tertulisnya, Kamis (24/8/2017).

Mantan komisioner KPU itu menjelaskan, Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7/2017 menyebutkan bahwa tahapan pemilu terdiri dari 11 tahapan, dan dimulai dengan perecanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan.

Sementara pada ayat 6 disebutkan bahwa tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Jika hari H (pencoblosan) ditetapkan 17 April 2019, seharusnya tahapan bahkan sudah dimulai 17 Agustus lalu," tutur Hadar.

Namun kenyataannya KPU hingga saat ini belum bisa memulai tahapan pemilu karena urung menetapkan PKPU Tahapan. Kondisi ini menurut Hadar menjadikan tahapan pemilu menjadi tidak pasti. "Jika PKPU, baru kemudian akan ditetapkan sementara tahapan dianggap dimulai pada 17 Agustus, maka pembelakuan mundur akan bermasalah," tambah Hadar.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved