Diskriminatif, DPP Perindo Gugat Pasal Verifikasi Parpol ke MK
Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:01 WIB
Diskriminatif, DPP Perindo Gugat Pasal Verifikasi Parpol ke MK
A
A
A
JAKARTA - Tim DPP Partai Perindo yang dipimpin Ketua LBH Perindo Ricky Margono mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski UU Pemilu telah digugat oleh sejumlah partai politik, Perindo ingin fokus pada Pasal 173 Ayat 3 UU Pemilu yang mengatur persoalan verifikasi partai politik (parpol). Pasal tersebut mengatur parpol lama yang pernah ikut verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang.
"Kita memandang itu diskriminatif. Atas dasar keadilan, kita minta kepada MK bisa merevisi atau menafsirkan lain," ujar Ricky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Dalam Pasal 173 Ayat 3 disebutkan, syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu salah satunya memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Perindo selaku parpol baru, kata Ricky, memastikan pihaknya telah memiliki kantor di seluruh provinsi. Sementara partai politik lama, Ricky mengaku ragu.
"Siapa yang menjamin mereka semua sudah memiliki kantor sendiri. Perindo meminta seluruh partai yang sudah terverifikasi dilakukan verifikasi ulang," ucap Ricky.
Dalam kesempatan itu, Ricky menyambut baik langkah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu. Menurutnya, gugatan perlu dilakukan bersama-sama untuk mencari keadilan.
"Kita saling bahu-membahu demi tegaknya hukum dan hak asasi manusia," kata Ricky.
Meski UU Pemilu telah digugat oleh sejumlah partai politik, Perindo ingin fokus pada Pasal 173 Ayat 3 UU Pemilu yang mengatur persoalan verifikasi partai politik (parpol). Pasal tersebut mengatur parpol lama yang pernah ikut verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang.
"Kita memandang itu diskriminatif. Atas dasar keadilan, kita minta kepada MK bisa merevisi atau menafsirkan lain," ujar Ricky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Dalam Pasal 173 Ayat 3 disebutkan, syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu salah satunya memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Perindo selaku parpol baru, kata Ricky, memastikan pihaknya telah memiliki kantor di seluruh provinsi. Sementara partai politik lama, Ricky mengaku ragu.
"Siapa yang menjamin mereka semua sudah memiliki kantor sendiri. Perindo meminta seluruh partai yang sudah terverifikasi dilakukan verifikasi ulang," ucap Ricky.
Dalam kesempatan itu, Ricky menyambut baik langkah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu. Menurutnya, gugatan perlu dilakukan bersama-sama untuk mencari keadilan.
"Kita saling bahu-membahu demi tegaknya hukum dan hak asasi manusia," kata Ricky.
(kri)