Suap PN Jaksel, Jumpa Pers Penetapan Tersangka Dihadiri Pejabat MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jumpa pers penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di PN Jaksel akan dihadiri dua pejabat Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara perdata.
Rencananya, siang ini akan dilakukan jumpa pers penetapan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) KPK rampung.
"Siang ini sekitar pukul 13.00 direncanakan konferensi pers hasil OTT di PN Jakarta Selatan akan dilakukan di KPK. Kami juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan nanti akan bergabung di konferensi pers Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini belum mau mengungkapkan dari empat orang yang diciduk pada Senin 21 Agustus 2017 siang kemarin siapa saja yang bakal menjadi tersangka. Yang pasti selepas OTT, Febri menjelaskan, KPK punya waktu 1x24 jam untuk memastikan status para pihak.
"Sejumlah pihak yang diamankan kemarin dalam proses pemeriksaan intensif, dan dalam waktu paling lambat 24 jam akan ditegaskan status hukumnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, empat pihak yang ditangkap KPK di PN Jaksel yakni Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi (T), dua orang pengacara, dan satu office boy (OB). Selain itu, KPK sudah menyegel mobil dan ruang kerja Tarmizi.
Penangkapan dilakukan setelah terjadi transaksi suap sebesar Rp300 juta. Dari informasi yang diperoleh KORAN SINDO, uang tersebut ditransaksikan via transfer rekening. Angka tersebut adalah hasil komitmen fee sebesar Rp750 juta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara perdata.
Rencananya, siang ini akan dilakukan jumpa pers penetapan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) KPK rampung.
"Siang ini sekitar pukul 13.00 direncanakan konferensi pers hasil OTT di PN Jakarta Selatan akan dilakukan di KPK. Kami juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan nanti akan bergabung di konferensi pers Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini belum mau mengungkapkan dari empat orang yang diciduk pada Senin 21 Agustus 2017 siang kemarin siapa saja yang bakal menjadi tersangka. Yang pasti selepas OTT, Febri menjelaskan, KPK punya waktu 1x24 jam untuk memastikan status para pihak.
"Sejumlah pihak yang diamankan kemarin dalam proses pemeriksaan intensif, dan dalam waktu paling lambat 24 jam akan ditegaskan status hukumnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, empat pihak yang ditangkap KPK di PN Jaksel yakni Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi (T), dua orang pengacara, dan satu office boy (OB). Selain itu, KPK sudah menyegel mobil dan ruang kerja Tarmizi.
Penangkapan dilakukan setelah terjadi transaksi suap sebesar Rp300 juta. Dari informasi yang diperoleh KORAN SINDO, uang tersebut ditransaksikan via transfer rekening. Angka tersebut adalah hasil komitmen fee sebesar Rp750 juta.
(kri)