KPU Usulkan Partai Politik Bentuk Tim Kajian UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar partai politik membentuk tim untuk mengkaji secara khusus isi dari Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu. Tim dapat bekerja membedah apa saja hak dan kewajiban partai politik baik sebelum, saat maupun sesudah pemilu berlangsung.
“Penting bagi partai memiliki tim untuk mengkaji UU ini,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat menerima kunjungan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Hasyim mengingatkan bahwa tahapan awal pemilu semakin dekat, secara resmi dimulai Oktober atau saat KPU mulai memverifikasi partai calon peserta pemilu. Di saat yang sama, KPU juga dibebankan tugas untuk memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
“Tentu saja situasi ini yang harus kita cermati,” kata Hasyim.
Oleh sebab itu, Hasyim mengajak semua partai politik, masyarakat dan pihak berkepentingan untuk terus mendukung KPU dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. “Saling mengingatkan karena KPU juga manusia biasa,” tambah Hasyim.
“Penting bagi partai memiliki tim untuk mengkaji UU ini,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat menerima kunjungan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Hasyim mengingatkan bahwa tahapan awal pemilu semakin dekat, secara resmi dimulai Oktober atau saat KPU mulai memverifikasi partai calon peserta pemilu. Di saat yang sama, KPU juga dibebankan tugas untuk memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
“Tentu saja situasi ini yang harus kita cermati,” kata Hasyim.
Oleh sebab itu, Hasyim mengajak semua partai politik, masyarakat dan pihak berkepentingan untuk terus mendukung KPU dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. “Saling mengingatkan karena KPU juga manusia biasa,” tambah Hasyim.
(kri)