Ketua MPR Puji Jokowi Paling Ganteng Pakai Baju Adat Bugis
A
A
A
JAKARTA - Baju adat bugis yang dikenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara sidang tahunan MPR disinggung Ketua MPR Zulkifli Hasan di awal pidatonya. Zulkifli mengatakan, Presiden Jokowi terlihat paling ganteng di acara tersebut.
"Bapak Presiden Jokowi pakai adat Bugis katanya paling ganteng. Bapak Wakil Presiden pakai adat Jawa, katanya Pak Wapres (Jusuf Kalla, red) pakai adat Jawa paling cepat jalannya," ujar Zulkifli Hasan diawal pidatonya dalam acara sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Zulkifli mengatakan, sebanyak 689 anggota MPR telah menandatangani daftar hadir. "Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Tata Tertib MPR rapat telah memenuhi syarat untuk dibuka," tuturnya.
Dirinya menambahkan, bangsa yang besar adalah bangsa yang mau terus belajar, perubahan ke arah yang lebih baik adalah keniscayaan, dan perubahan menjadi fenomena yang abadi.
‎Oleh karena itu, kata dian MPR melakukan pengkajian terhadap sejumlah aspirasi penting dan strategis dari masyarakat dan daerah, terkait dengan sistem ketatanegaraan, konstitusi dan implementasinya.
"Kami memandang tidak ada satupun sistem bernegara yang paripurna dalam suatu waktu, karena niscaya dituntut menyesuaikan dengan tuntutan zaman," katanya.
Dia menuturkan, Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, diskusi dengan sejumlah kampus, penyelenggara negara, dengar pendapat dengan masyarakat, seminar serta simposium.
Hasilnya, lanjut dia, terdapat arus besar aspirasi masyarakat yang menghendaki agar kita memiliki haluan negara sebagai kerangka hukum dan politik, untuk pemandu sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dia mengatakan, MPR juga menerima sejumlah aspirasi masyarakat lain, khususnya terkait dengan sistem perekonomian nasional kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
"Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 adalah instrumen pelaksanaan sila ke lima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, landasan ideal tentang ekonomi Pancasila harus dperkuat dengan Politik Ekonomi Pancasila yang kuat.
MPR, kata dia, memandang penting, pelaksanaan Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi oleh berbagai elemen bangsa sebagai mana termaktub dalam Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998.
"Hal substansial dan strategis lainnya tentang sistem ketatanegaraan juga tengah dikaji oleh MPR, antara lain penataan kewenangan DPD dan penataan kekuasaan kehakiman," pungkasnya.
"Bapak Presiden Jokowi pakai adat Bugis katanya paling ganteng. Bapak Wakil Presiden pakai adat Jawa, katanya Pak Wapres (Jusuf Kalla, red) pakai adat Jawa paling cepat jalannya," ujar Zulkifli Hasan diawal pidatonya dalam acara sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Zulkifli mengatakan, sebanyak 689 anggota MPR telah menandatangani daftar hadir. "Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Tata Tertib MPR rapat telah memenuhi syarat untuk dibuka," tuturnya.
Dirinya menambahkan, bangsa yang besar adalah bangsa yang mau terus belajar, perubahan ke arah yang lebih baik adalah keniscayaan, dan perubahan menjadi fenomena yang abadi.
‎Oleh karena itu, kata dian MPR melakukan pengkajian terhadap sejumlah aspirasi penting dan strategis dari masyarakat dan daerah, terkait dengan sistem ketatanegaraan, konstitusi dan implementasinya.
"Kami memandang tidak ada satupun sistem bernegara yang paripurna dalam suatu waktu, karena niscaya dituntut menyesuaikan dengan tuntutan zaman," katanya.
Dia menuturkan, Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, diskusi dengan sejumlah kampus, penyelenggara negara, dengar pendapat dengan masyarakat, seminar serta simposium.
Hasilnya, lanjut dia, terdapat arus besar aspirasi masyarakat yang menghendaki agar kita memiliki haluan negara sebagai kerangka hukum dan politik, untuk pemandu sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dia mengatakan, MPR juga menerima sejumlah aspirasi masyarakat lain, khususnya terkait dengan sistem perekonomian nasional kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
"Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 adalah instrumen pelaksanaan sila ke lima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, landasan ideal tentang ekonomi Pancasila harus dperkuat dengan Politik Ekonomi Pancasila yang kuat.
MPR, kata dia, memandang penting, pelaksanaan Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi oleh berbagai elemen bangsa sebagai mana termaktub dalam Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998.
"Hal substansial dan strategis lainnya tentang sistem ketatanegaraan juga tengah dikaji oleh MPR, antara lain penataan kewenangan DPD dan penataan kekuasaan kehakiman," pungkasnya.
(maf)