Ada Pemekaran, Partai Lama Wajib Diverifikasi Ulang
A
A
A
JAKARTA - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dinilai harus tetap menjalani verifikasi kepengurusan di seluruh daerah sebagai syarat menjadi menjadi peserta Pemilu 2019.
Verifikasi parpol untuk partai lama dinilai perlu mengingat adanya pemekaran wilayah di sejumlah daerah, yakni perubahan jumlah provinsi serta kabupaten/kota.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, partai lama harus diverifikasi ulang bahkan tidak hanya pada daerah otonomi baru (DOB).
Titi mengatakan, banyak persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang dimiliki oleh partai lama sudah kedaluwarsa.“Seperti soal jumlah provinsi, kabupaten/kota yang tidak lagi sama. Ini kan harus dilihat lagi apakah parpol memenuhi syarat 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota,” ujar Titi saat menjadi peserta uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).
Syarat lain yang menurut Titi sudah tidak berlaku dan harus diperiksa, yakni aturan mengenai kepemilikan kantor tetap di setiap wilayah yang harus dipenuhi sampai tahapan terakhir pemilu.
Partai lama menurut dia baru menyanggupi kepemilikan kantor tetap pada 2014. “Nah ini kan harus divalidasi semua apakah mereka masih tetap, selama syarat itu masih ada maka harus diverifikasi ulang,” kata Titi.
Syarat lainnya terkait penghitungan kepengurusan serta keanggotaan partai politik seribu atau seperseribu per kabupaten/kota.
Adanya penambahan penduduk dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, membuat syarat ini menjadi berubah. “Kan hampir semua kabupaten/kota mengalami pertambahan penduduk, tidak bisa hanya di DOB baru,” tambah Titi.
Verifikasi parpol untuk partai lama dinilai perlu mengingat adanya pemekaran wilayah di sejumlah daerah, yakni perubahan jumlah provinsi serta kabupaten/kota.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, partai lama harus diverifikasi ulang bahkan tidak hanya pada daerah otonomi baru (DOB).
Titi mengatakan, banyak persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang dimiliki oleh partai lama sudah kedaluwarsa.“Seperti soal jumlah provinsi, kabupaten/kota yang tidak lagi sama. Ini kan harus dilihat lagi apakah parpol memenuhi syarat 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota,” ujar Titi saat menjadi peserta uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).
Syarat lain yang menurut Titi sudah tidak berlaku dan harus diperiksa, yakni aturan mengenai kepemilikan kantor tetap di setiap wilayah yang harus dipenuhi sampai tahapan terakhir pemilu.
Partai lama menurut dia baru menyanggupi kepemilikan kantor tetap pada 2014. “Nah ini kan harus divalidasi semua apakah mereka masih tetap, selama syarat itu masih ada maka harus diverifikasi ulang,” kata Titi.
Syarat lainnya terkait penghitungan kepengurusan serta keanggotaan partai politik seribu atau seperseribu per kabupaten/kota.
Adanya penambahan penduduk dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, membuat syarat ini menjadi berubah. “Kan hampir semua kabupaten/kota mengalami pertambahan penduduk, tidak bisa hanya di DOB baru,” tambah Titi.
(dam)