Ada Pemekaran, Partai Lama Wajib Diverifikasi Ulang

Selasa, 15 Agustus 2017 - 16:05 WIB
Ada Pemekaran, Partai...
Ada Pemekaran, Partai Lama Wajib Diverifikasi Ulang
A A A
JAKARTA - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dinilai harus tetap menjalani verifikasi kepengurusan di seluruh daerah sebagai syarat menjadi menjadi peserta Pemilu 2019.

Verifikasi parpol untuk partai lama dinilai perlu mengingat adanya pemekaran wilayah di sejumlah daerah, yakni perubahan jumlah provinsi serta kabupaten/kota.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, partai lama harus diverifikasi ulang bahkan tidak hanya pada daerah otonomi baru (DOB).

Titi mengatakan, banyak persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang dimiliki oleh partai lama sudah kedaluwarsa.“Seperti soal jumlah provinsi, kabupaten/kota yang tidak lagi sama. Ini kan harus dilihat lagi apakah parpol memenuhi syarat 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota,” ujar Titi saat menjadi peserta uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).

Syarat lain yang menurut Titi sudah tidak berlaku dan harus diperiksa, yakni aturan mengenai kepemilikan kantor tetap di setiap wilayah yang harus dipenuhi sampai tahapan terakhir pemilu.

Partai lama menurut dia baru menyanggupi kepemilikan kantor tetap pada 2014. “Nah ini kan harus divalidasi semua apakah mereka masih tetap, selama syarat itu masih ada maka harus diverifikasi ulang,” kata Titi.

Syarat lainnya terkait penghitungan kepengurusan serta keanggotaan partai politik seribu atau seperseribu per kabupaten/kota.

Adanya penambahan penduduk dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, membuat syarat ini menjadi berubah. “Kan hampir semua kabupaten/kota mengalami pertambahan penduduk, tidak bisa hanya di DOB baru,” tambah Titi.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved