Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 14:44 WIB
Rhoma Irama Anggap PT...
Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama hari ini mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu 2019 yang diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah ke Mahkamah Kontitusi (MK).

‎Pasal yang bakal diujikan Idaman yakni Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 222 UU Pemilu. Pria yang dikenal Sebagai Raja Dangdut Indonesia ini mengaku mengalami kerugian konstitusional ketika UU ini berlaku.

Terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pemilu presiden atau keputusan Presidential Threshold (PT) 20 dan 25%, Rhoma menilai UU tersebut bertentangan dengan kontitusi dan UUD 1945.

‎"PT 20% ini tidak relevan dengan putusan MK. Karena kapan akan menetapkan threshold itu sementara ini dilaksanakan serentak‎," ujar Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Rhoma menilai, PT 20% sejak awal berpotensi digugat ke MK. Apalagi, pemerintah dan sejumlah Fraksi DPR berargumen pada pemilu sebelumnya yang tidak menggunakan sistem serentak.

Ditambahkannya, penerapan PT 20% akan membatasi partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai presiden. Fakta ini terjadi karena ada partai yang awalnya menjadi partai besar, mengalami penurunan perolehan suaranya.

‎"Pembatasan ini mencegah politik transaksional dan menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved