KPK Minta Sjamsul Nursalim Kooperatif

Kamis, 03 Agustus 2017 - 13:39 WIB
KPK Minta Sjamsul Nursalim Kooperatif
KPK Minta Sjamsul Nursalim Kooperatif
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta semua pihak yang diduga terkait dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif.

Peringatan tersebut utamanya ditujukan kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu obligor yang sebelumnya Mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Pihak yang terkait termasuk obligor, kita ingatan untuk kooperatif dalam proses hukum ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Imbauan Febri disampaikan menyusul hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. (Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BLBI)

Seperti mendapat angin segar, KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus korupsi warisan masa lalu ini. Ke depan, kata Febri, penyidik akan fokus pada tataran implementasi kebijakan yang diduga telah menyimpang.

"Penyidik akan mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL," kata Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)