KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:21 WIB
loading...
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan . Tim Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut ke engadilan.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).Baca juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
Ali menjelaskan pertambangan timbjksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.
"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).Baca juga: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
Ali menjelaskan pertambangan timbjksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesui dengan tuntutan.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.
Lihat Juga :