Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BLBI

Rabu, 02 Agustus 2017 - 20:21 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BLBI
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BLBI
A A A
JAKARTA - Hakim Effendi Muchtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka kasus skandal BLBI.

Putusan tersebut seperti disampaikan Hakim Effendi dalam sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

"Menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Effendi saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, penetapan tersangka Syafruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sah.

Dalam perkara ini, Syarifuddin dinilai bertanggungjawab atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim pada 2004. KPK menemukan indikasi korupsi dalam penerbitan SKL tersebut.

KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)