Fasilitasi Penyandang Disabilitas, Baznas Latih Pengajar Al-Qur’an Bahasa Isyarat
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:25 WIB
loading...
Baznas RI menggelar TOT Pengajar dan Penyaluran Al Qur’an Braille bagi penyandang disabilitas sensorik netra. Foto/MPI/widya michella
A
A
A
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggelar Training of Trainer (TOT) Pengajar dan Penyaluran Al Qur’an Braille bagi penyandang disabilitas sensorik netra. Kegiatan tersebut dalam rangka mempersiapkan pengajar yang kompeten dan mewujudkan pribadi tuna netra muslim yang mencintai Al-Qur’an.
Kegiatan ToT Pengajar dan Penyaluran Al-Qur'an Braille Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ini digelar di Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
"Program ini sebagai bentuk dukungan Baznas RI kepada penyandang disabilitas sensorik netra yakni memfasilitasi akses pendidikan Al-Qur’an dengan memastikan mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memahami agama," kata Ketua Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Imdadun Rahmat, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Baznas-INH Bagikan Hidangan Berkah Ramadan bagi Warga Palestina di Gaza
Imdadun mengatakan, dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 14 ayat C tentang Hak Keagamaan menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.
"Kemampuan Penyandang Disabilitas sensorik netra dalam membaca dan mempelajari Al-Qur’an tidak mudah sebagaimana orang awas pada umumnya," katanya.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta Lembaga Amil Zakat Diperbanyak, Ini Alasannya
Kegiatan ToT Pengajar dan Penyaluran Al-Qur'an Braille Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ini digelar di Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
"Program ini sebagai bentuk dukungan Baznas RI kepada penyandang disabilitas sensorik netra yakni memfasilitasi akses pendidikan Al-Qur’an dengan memastikan mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memahami agama," kata Ketua Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Imdadun Rahmat, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Baznas-INH Bagikan Hidangan Berkah Ramadan bagi Warga Palestina di Gaza
Imdadun mengatakan, dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 14 ayat C tentang Hak Keagamaan menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.
"Kemampuan Penyandang Disabilitas sensorik netra dalam membaca dan mempelajari Al-Qur’an tidak mudah sebagaimana orang awas pada umumnya," katanya.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta Lembaga Amil Zakat Diperbanyak, Ini Alasannya
Lihat Juga :