Praperadilan Ditolak, KPK Dapat Tambahan Kekuatan Usut Kasus BLBI
Rabu, 02 Agustus 2017 - 21:04 WIB
Praperadilan Ditolak, KPK Dapat Tambahan Kekuatan Usut Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim Effendi Muchtar yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka kasus skandal BLBI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan ini tentu akan sangat berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus mega skandal BLBI.
"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI, padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Rp3,7 triliun," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2017).
(Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BLBI )
Febri menuturkan, menindaklanjuti putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan ini, KPK akan fokus untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap salah satu obligor BLBI.
"Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syarifuddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Dalam perkara ini, Syarifuddin dinilai bertanggungjawab atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim pada 2004. KPK menemukan indikasi korupsi dalam penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan ini tentu akan sangat berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus mega skandal BLBI.
"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI, padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Rp3,7 triliun," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2017).
(Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BLBI )
Febri menuturkan, menindaklanjuti putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan ini, KPK akan fokus untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap salah satu obligor BLBI.
"Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syarifuddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Dalam perkara ini, Syarifuddin dinilai bertanggungjawab atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim pada 2004. KPK menemukan indikasi korupsi dalam penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
(pur)