HTI Akui Minta Dukungan PKB untuk Menolak Perppu Ormas

Kamis, 27 Juli 2017 - 15:57 WIB
HTI Akui Minta Dukungan...
HTI Akui Minta Dukungan PKB untuk Menolak Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengakui, kedatangannya ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam rangka meminta dukungan politik.

Secara terang-terangan, HTI meminta Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikut menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Kita akan mendorong PKB untuk ikut menolak Perppu," ujar Ismail, di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Selain itu, pihaknya juga meminta PKB mendukung langkah HTI melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI menilai Perppu Ormas inskonstitusional. Karena secara yuridis perlu dilakukan uji material.

"Kita akan meminta dukungan hingga hasil optimal," kata Ismail.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan permohonan uji formil dan materi Perppu Ormas.

Gugatan resmi didaftarkan ke MK pada Rabu 26 Juli 2017. Ketua Tim Hukum PP Persis, Rahmat mengatakan, PP Persis mempunyai legal standing mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu Ormas.

"Permohonan judicial review oleh Persis sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Rahmat dalam keterangan pers yang diterima.

(Baca juga: Soal Pembubaran Ormas Lain, Jokowi: Kita Berbicara Satu-satu)

Rahmat menilai, saat ini telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu Ormas. Apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945, ataukah bertentangan.

Situasi ini menurut Rahmat, menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar-kelompok masyarakat, sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Karena itu, perlu kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. "Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi," ucap Rahmat.
(maf)
Berita Terkait
PKB: Ormas Tidak Boleh...
PKB: Ormas Tidak Boleh Memiliki Senjata Api Tanpa Surat Izin
Konflik PKB-PBNU Meruncing,...
Konflik PKB-PBNU Meruncing, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim
Sambut Harlah PKB, Perempuan...
Sambut Harlah PKB, Perempuan Bangsa Gelar Lomba Masak dan Rias Tumpeng
Cak Imin Tegaskan PKB...
Cak Imin Tegaskan PKB Solid: Yang Mau Ganggu Sampai Sungkan
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Pengamat: PBNU Seharusnya...
Pengamat: PBNU Seharusnya Bekerja Sama dengan PKB Sampaikan Aspirasi Rakyat
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved