PKB: Ormas Tidak Boleh Memiliki Senjata Api Tanpa Surat Izin

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
PKB: Ormas Tidak Boleh Memiliki Senjata Api Tanpa Surat Izin
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, ormas tidak boleh memiliki senjata api tanpa surat izin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya terlibat baku tembak dengan pengikut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari, kemarin.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyoroti senjata api yang diduga dimiliki FPI tersebut. Jazilul mengatakan, seseorang atau organisasi massa tidak boleh memiliki senpi tanpa izin yang berwenang. Dia minta polisi mengusut asal senjata tersebut. "Kepemilikan senjata api ada aturannya, seseorang, apalagi ormas tidak boleh memiliki senjata api tanpa surat izin dari yang berwenang. Maka segera saja usut asal usul senjata tersebut," katanya, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Belasan Polisi Berjaga di Depan Ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati)

Jazilul mengimbau agar semua pihak menahan diri melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban jiwa. Dia tak ingin ada pertumpahan darah yang sia-sia. "Mari kita selesaikan semua masalah dengan hukum yang adil dan bijaksana," imbuh Wakil Ketua MPR ini. (Baca juga: Ini Syarat Pemulangan 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi dari RS Polri)

Diberitakan, dari versi kepolisian, peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 ini bermula ketika enam anggota Polri sedang menyelidiki terkait rencana pemeriksaan Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB. Dari informasi yang diterima kepolisian, akan terjadi pengerahan massa pada saat Habib Rizieq dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Bahwa akan ada pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya. Terkait itu kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Senin, 7 Desember 2020. (Baca juga: Aziz: Laskar Khusus FPI Dibekali Keterampilan Militer)

Fadil menerangkan, kepolisian bertemu dengan salah satu kendaraan di ruas jalan tol. Ketika anggota Polda Metro Jaya membuntuti. Mobil itu memepet dan melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Kepolisian pun melepaskan tembakan. Enam orang meninggal dunia lokasi kejadian. Sementara empat orang lainnya kabur. "Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang ada enam orang yang meninggal dunia," tandas dia.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)