Partai Rhoma Irama Juga Bakal Gugat UU Pemilu ke MK
A
A
A
JAKARTA - Syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu terus mendapat penolakan. Mereka yang menolak ketentuan itu bakal menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman). Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu kini sedang mempersiapkan untuk menggugat Presidential Threshold ke MK.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah sebagai partai politik berbadan hukum yang tidak berada di parlemen, mempunyai nilai lebih, yakni dapat mengajukan legal standing untuk mengajukan Judicial Review ke MK.
"Persiapannya kita tunggu hasil lengkapnya menjadi Undang-undang atau penomoran, tetapi persiapannya sudah mulai dibahas," ujar Ramdansyah kepada SINDOnews, Minggu (23/7/2017).
Sebab, kata dia, uji formil membutuhkan waktu maksimal 45 hari. Sedangkan uji materiil lebih dari itu. "Tetapi kami mulai membangun komunikasi dengan partai polotik baru lainnya yang mengalami kerugian konstitusional terkait dengan keluarnya Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ini," ujarnya.
Dia mengaku bahwa partainya sudah menyampaikan protes pemberlakuan Presidential Threshold saat rapat dengan pendapat umum bersama panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Saat itu alasan kami bukan ingin mencalonkan Rhoma sebagai presiden, tetapi lebih ketaatan kita sebagai warga negara yang juga sebagai subyek hukum harus taat kepada konstitusi," ungkapnya.
Maka, sambung dia, lembaga formal apalagi lembaga Trias Politica wajib taat pada aturan main, bahwa sistem Pemilu sekarang berbeda dengan sistem Pemilu sebelumnya. "Atau tiket untuk nonton 2014 sudah dipergunakan jadi tidak bisa dipergunakan untuk tiket nonton tahun 2019," pungkasnya.
Salah satunya Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman). Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu kini sedang mempersiapkan untuk menggugat Presidential Threshold ke MK.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah sebagai partai politik berbadan hukum yang tidak berada di parlemen, mempunyai nilai lebih, yakni dapat mengajukan legal standing untuk mengajukan Judicial Review ke MK.
"Persiapannya kita tunggu hasil lengkapnya menjadi Undang-undang atau penomoran, tetapi persiapannya sudah mulai dibahas," ujar Ramdansyah kepada SINDOnews, Minggu (23/7/2017).
Sebab, kata dia, uji formil membutuhkan waktu maksimal 45 hari. Sedangkan uji materiil lebih dari itu. "Tetapi kami mulai membangun komunikasi dengan partai polotik baru lainnya yang mengalami kerugian konstitusional terkait dengan keluarnya Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ini," ujarnya.
Dia mengaku bahwa partainya sudah menyampaikan protes pemberlakuan Presidential Threshold saat rapat dengan pendapat umum bersama panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Saat itu alasan kami bukan ingin mencalonkan Rhoma sebagai presiden, tetapi lebih ketaatan kita sebagai warga negara yang juga sebagai subyek hukum harus taat kepada konstitusi," ungkapnya.
Maka, sambung dia, lembaga formal apalagi lembaga Trias Politica wajib taat pada aturan main, bahwa sistem Pemilu sekarang berbeda dengan sistem Pemilu sebelumnya. "Atau tiket untuk nonton 2014 sudah dipergunakan jadi tidak bisa dipergunakan untuk tiket nonton tahun 2019," pungkasnya.
(nag)