Partai Rhoma Irama Juga Bakal Gugat UU Pemilu ke MK

Minggu, 23 Juli 2017 - 11:43 WIB
Partai Rhoma Irama Juga...
Partai Rhoma Irama Juga Bakal Gugat UU Pemilu ke MK
A A A
JAKARTA - Syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu terus mendapat penolakan. Mereka yang menolak ketentuan itu bakal menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman). Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu kini sedang mempersiapkan untuk menggugat Presidential Threshold ke MK.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah sebagai partai politik berbadan hukum yang tidak berada di parlemen, mempunyai nilai lebih, yakni dapat mengajukan legal standing untuk mengajukan Judicial Review ke MK.

"Persiapannya kita tunggu hasil lengkapnya menjadi Undang-undang atau penomoran, tetapi persiapannya sudah mulai dibahas," ujar Ramdansyah kepada SINDOnews, Minggu (23/7/2017).

Sebab, kata dia, uji formil membutuhkan waktu maksimal 45 hari. Sedangkan uji materiil lebih dari itu. "Tetapi kami mulai membangun komunikasi dengan partai polotik baru lainnya yang mengalami kerugian konstitusional terkait dengan keluarnya Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ini," ujarnya.

Dia mengaku bahwa partainya sudah menyampaikan protes pemberlakuan Presidential Threshold saat rapat dengan pendapat umum bersama panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"Saat itu alasan kami bukan ingin mencalonkan Rhoma sebagai presiden, tetapi lebih ketaatan kita sebagai warga negara yang juga sebagai subyek hukum harus taat kepada konstitusi," ungkapnya.

Maka, sambung dia, lembaga formal apalagi lembaga Trias Politica wajib taat pada aturan main, bahwa sistem Pemilu sekarang berbeda dengan sistem Pemilu sebelumnya. "Atau tiket untuk nonton 2014 sudah dipergunakan jadi tidak bisa dipergunakan untuk tiket nonton tahun 2019," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Infografis
Saat ke TPS Pemilu 2024,...
Saat ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Membawa Berkas Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved