Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu Segera Disahkan

Kamis, 20 Juli 2017 - 19:34 WIB
Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu Segera Disahkan
Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu Segera Disahkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah tidak ingin ‎penentuan nasib revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) diundur pada Senin 24 Juli 2017 mendatang. Pemerintah menginginkan agar revisi UU tersebut disahkan pada malam ini.

"Seyogyanya jangan ditunda ya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). (Baca Juga: Demokrat: Presidential Threshold Tak Sesuai Logika)

Hal itu dikatakan Tjahjo menanggapi isu ‎Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat meminta penangguhan pengambilan keputusan ditunda pada Senin 24 Juli 2017.

Tjahjo menambahkan, revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan karena mengatur aturan main dan kerja yang dilaksanakan partai politik pada Pemilu serentak 2019.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini enggan menanggapi sikap Fraksi Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat yang tetap menginginkan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Ini Undang-undang harus diselesaikan," tuturnya.

Kendati demikian kabar yang menyebut Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat meminta penangguhan pengambilan keputusan menjadi Senin 24 Juli 2017 mendatang, bukan upaya menghambat keputusan pengesahan revisi UU Pemilu.

"Enggak mungkin dikatakan menghambat, soal masih bersikukuh hargai saja, itu sah-sah saja, semoga malam ini selesai," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7942 seconds (0.1#10.140)