Revisi UU Pemilu Alot, DPR Terbelah Tiga Kubu

Kamis, 20 Juli 2017 - 19:02 WIB
Revisi UU Pemilu Alot,...
Revisi UU Pemilu Alot, DPR Terbelah Tiga Kubu
A A A
JAKARTA - Lobi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR terkait lima isu krusial revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung alot. Lobi yang dilakukan tertutup pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB tadi belum menemukan kata sepakat.

Bahkan, forum lobi di ruang rapat panitia kerja (Panja) Paripurna Lantai 3, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta diperpanjang. Lobi itu akan dimulai kembali pukul 19.30 WIB nanti.

"Tentang posisi terakhir dari pendapat tadi di dalam lobi lintas fraksi tetap sepakat ditunda jam 19.30 WIB, mungkin sekitar 30 menit," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu, Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017.

Dalam lobi tadi, kata dia, sebanyak enam fraksi di DPR memilih opsi A. Kemudian, tiga fraksi memilih opsi B, dan satu fraksi belum menentukan pilihan. "Ini kan masih dalam tahapan mencari musyawarah mufakat untuk menghindari voting," ujar Lukman.

Perpanjangan lobi pun diinformasikan Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal DPR Dimyati Sudja. "Karena lobi yang sedianya seleaai jam 16.00 WIB belum selesai, maka diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB malam," ujar Dimyati yang tiba-tiba menginformasikan lewat mikrofon di podium ruang rapat paripurna DPR.

Seperti diketahui, berikut ini lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:

1. Paket A

- Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold): 20 atau 25%
- Ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold): 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B

- Presidential threshold: 0% persen
- Parliamentary threshold: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Presidential threshold: 10/15%
- Parliamentary threshold: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Presidential threshold: 10/15%
- Parliamentary threshold: 5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E

- Presidential threshold: 20/25%
- Parliamentary threshold: 3,5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved