Revisi UU Pemilu Alot, DPR Terbelah Tiga Kubu
A
A
A
JAKARTA - Lobi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR terkait lima isu krusial revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung alot. Lobi yang dilakukan tertutup pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB tadi belum menemukan kata sepakat.
Bahkan, forum lobi di ruang rapat panitia kerja (Panja) Paripurna Lantai 3, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta diperpanjang. Lobi itu akan dimulai kembali pukul 19.30 WIB nanti.
"Tentang posisi terakhir dari pendapat tadi di dalam lobi lintas fraksi tetap sepakat ditunda jam 19.30 WIB, mungkin sekitar 30 menit," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu, Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017.
Dalam lobi tadi, kata dia, sebanyak enam fraksi di DPR memilih opsi A. Kemudian, tiga fraksi memilih opsi B, dan satu fraksi belum menentukan pilihan. "Ini kan masih dalam tahapan mencari musyawarah mufakat untuk menghindari voting," ujar Lukman.
Perpanjangan lobi pun diinformasikan Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal DPR Dimyati Sudja. "Karena lobi yang sedianya seleaai jam 16.00 WIB belum selesai, maka diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB malam," ujar Dimyati yang tiba-tiba menginformasikan lewat mikrofon di podium ruang rapat paripurna DPR.
Seperti diketahui, berikut ini lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:
1. Paket A
- Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold): 20 atau 25%
- Ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold): 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni
2. Paket B
- Presidential threshold: 0% persen
- Parliamentary threshold: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Presidential threshold: 10/15%
- Parliamentary threshold: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Presidential threshold: 10/15%
- Parliamentary threshold: 5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni
5. Paket E
- Presidential threshold: 20/25%
- Parliamentary threshold: 3,5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.
Bahkan, forum lobi di ruang rapat panitia kerja (Panja) Paripurna Lantai 3, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta diperpanjang. Lobi itu akan dimulai kembali pukul 19.30 WIB nanti.
"Tentang posisi terakhir dari pendapat tadi di dalam lobi lintas fraksi tetap sepakat ditunda jam 19.30 WIB, mungkin sekitar 30 menit," kata Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu, Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017.
Dalam lobi tadi, kata dia, sebanyak enam fraksi di DPR memilih opsi A. Kemudian, tiga fraksi memilih opsi B, dan satu fraksi belum menentukan pilihan. "Ini kan masih dalam tahapan mencari musyawarah mufakat untuk menghindari voting," ujar Lukman.
Perpanjangan lobi pun diinformasikan Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal DPR Dimyati Sudja. "Karena lobi yang sedianya seleaai jam 16.00 WIB belum selesai, maka diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB malam," ujar Dimyati yang tiba-tiba menginformasikan lewat mikrofon di podium ruang rapat paripurna DPR.
Seperti diketahui, berikut ini lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:
1. Paket A
- Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold): 20 atau 25%
- Ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold): 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni
2. Paket B
- Presidential threshold: 0% persen
- Parliamentary threshold: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Presidential threshold: 10/15%
- Parliamentary threshold: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Presidential threshold: 10/15%
- Parliamentary threshold: 5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni
5. Paket E
- Presidential threshold: 20/25%
- Parliamentary threshold: 3,5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.
(dam)