Gerindra: Pilpres Inkonstitusional Jika Terapkan Presidential Threshold
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra menilai pemilu presiden (Pilpres) 2019 mendatang inkonstitusional jika menerapkan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pileg dan Pilpres digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang.
"Kita ingin pilih presiden yang konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Maka itu, kata dia, Fraksi Partai Gerindra mengajak fraksi lain untuk berpikir jernih sebelum memutuskan nasib Presidential Threshold dalam paripurna hari ini, apakah secara musyawarah mufakat ataupun voting.
Sebab, salah satu keuntungan dari penghapusan Presidential Threshold pada Undang-undang Pemilu adalah warga Indonesia bakal memiliki banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Kemudian, kata dia, penghapusan Presidential Threshold itu juga bertujuan untuk menghindari calon tunggal. "Saya ingin mempertanyakan, ambang batas yang mana mau dipakai?" katanya.
"Kita ingin pilih presiden yang konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Maka itu, kata dia, Fraksi Partai Gerindra mengajak fraksi lain untuk berpikir jernih sebelum memutuskan nasib Presidential Threshold dalam paripurna hari ini, apakah secara musyawarah mufakat ataupun voting.
Sebab, salah satu keuntungan dari penghapusan Presidential Threshold pada Undang-undang Pemilu adalah warga Indonesia bakal memiliki banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Kemudian, kata dia, penghapusan Presidential Threshold itu juga bertujuan untuk menghindari calon tunggal. "Saya ingin mempertanyakan, ambang batas yang mana mau dipakai?" katanya.
(kri)