PPP Ikuti Sikap Pemerintah soal Presidential Threshold

Kamis, 20 Juli 2017 - 12:12 WIB
PPP Ikuti Sikap Pemerintah...
PPP Ikuti Sikap Pemerintah soal Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) bakal diputuskan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih paket A mengenai lima isu krusial yang tersisa.

"Paket A," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Adapun salah satu poin dalam paket A itu adalah ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20-25%, sebagaimana keinginan pemerintah. Arsul mengatakan, proses musyawarah menuju mufakat terus berlangsung dengan partai politik (Parpol) di luar koalisi.

"Kalau yang di dalam koalisi Insya Allah solid," papar anggota komisi III DPR ini.

Kata dia, Fraksi PPP pun siap jika RUU Pemilu itu berujung pada voting. "Musyawarah tetap kita utamakan, voting adalah pilihan paling akhir jika buntu," ungkapnya.

Seperti diketahui, berikut ini lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25%
- Ambang batas parlemen: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0%
- Ambang batas parlemen: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15%
- Ambang batas parlemen: 4%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15%
- Ambang batas parlemen: 5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25%
- Ambang batas parlemen: 3,5%
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8636 seconds (0.1#10.140)