Mendagri Klaim Presidential Threshold Perkuat Sistem Presidensial

Senin, 17 Juli 2017 - 17:18 WIB
Mendagri Klaim Presidential...
Mendagri Klaim Presidential Threshold Perkuat Sistem Presidensial
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak anggapan bahwa usulan pemerintah untuk menerapkan presidential threshold, ‎strategi untuk mengarahkan agar calon presiden (capres) yang muncul adalah calon tunggal.

Tjahjo membantah hal itu karena selama dua kali pilpres penerapan presidential threshold 20 dan 25 persen, tidak menjadi persoalan. Menurutnya, pilpres pernah diikuti oleh lima pasang calon, bahkan pada 2014 diikuti 2 pasang calon.

‎"Karena undang-undang Dasar katakan parpol atau gabungan parpol yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres‎," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, jika ada kalangan elite parpol yang berpandangan bahwa presidential threshold adalah kepentingan pemerintah, hal itu sulit dibuktikan. Sebab, dalam undang-undang baru tidak disebutkan calon tunggal.

"Ini agar memperkuat sistem pemerintahan presidensiil (presidensial). Itu saja. Pilkada juga sama, 20 dan 25 enggak ada yang protes," katanya.

(Baca juga: Gerindra Konsisten Presidential Threshold 0%)

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemilu serentak tidak secara implisit melarang penerapan presidential threshold.

Menurutnya, jika akhirnya Pemerintah memilih tidak melanjutkan pembahasan tersebut, maka pihaknya bisa mengklaim kembali atau menggunakan undang-undang pemilu yang lama.

"Soal teknisnya ada yang enggak setuju dan menggugat ke MK, silakan. Semua undang-undang pasti akan digugat ke MK. Itu hak warga negara," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved