Mendagri Klaim Presidential Threshold Perkuat Sistem Presidensial

Senin, 17 Juli 2017 - 17:18 WIB
Mendagri Klaim Presidential...
Mendagri Klaim Presidential Threshold Perkuat Sistem Presidensial
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak anggapan bahwa usulan pemerintah untuk menerapkan presidential threshold, ‎strategi untuk mengarahkan agar calon presiden (capres) yang muncul adalah calon tunggal.

Tjahjo membantah hal itu karena selama dua kali pilpres penerapan presidential threshold 20 dan 25 persen, tidak menjadi persoalan. Menurutnya, pilpres pernah diikuti oleh lima pasang calon, bahkan pada 2014 diikuti 2 pasang calon.

‎"Karena undang-undang Dasar katakan parpol atau gabungan parpol yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres‎," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, jika ada kalangan elite parpol yang berpandangan bahwa presidential threshold adalah kepentingan pemerintah, hal itu sulit dibuktikan. Sebab, dalam undang-undang baru tidak disebutkan calon tunggal.

"Ini agar memperkuat sistem pemerintahan presidensiil (presidensial). Itu saja. Pilkada juga sama, 20 dan 25 enggak ada yang protes," katanya.

(Baca juga: Gerindra Konsisten Presidential Threshold 0%)

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemilu serentak tidak secara implisit melarang penerapan presidential threshold.

Menurutnya, jika akhirnya Pemerintah memilih tidak melanjutkan pembahasan tersebut, maka pihaknya bisa mengklaim kembali atau menggunakan undang-undang pemilu yang lama.

"Soal teknisnya ada yang enggak setuju dan menggugat ke MK, silakan. Semua undang-undang pasti akan digugat ke MK. Itu hak warga negara," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
Spesifikasi Sistem Rudal...
Spesifikasi Sistem Rudal Patriot yang Dikirim AS ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved