GP Ansor Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Kamis, 13 Juli 2017 - 21:32 WIB
GP Ansor Dukung Langkah...
GP Ansor Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Setelah menanti cukup lama, akhirnya Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas atau pencabutan status badan hukum ormas.

"Ini langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila," kata omandan Densus 99 Banser, Nurruzaman, Kamis (13/7/2017).

"Namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Seperti, ideologi Khilafah Islamiyah, yang diusung HTI," imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Nurruzaman, GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI, maupun ormas radikal lain yang anti-Pancasila.

(Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Pasti Digugat ke MK)

Ansor pun mengajak seluruh komponen masyarakat mendukung diterbitkannya Perppu ini. "Karena, semakin lama pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main," tukas Nurruzaman yang dikenal juga sebagai pengamat terorisme.

Dia tak sependapat dengan kekhawatiran bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul memperlihatkan bahwa kebijakan Pemerintah ini tidak dipahami sebagai bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila," tandas Nurruzaman.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Ormas Islam Demo UU...
Ormas Islam Demo UU Cipta Kerja, Politikus PDIP Khawatir Ditunggangi
Berita Terkini
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
48 menit yang lalu
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
1 jam yang lalu
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 jam yang lalu
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
3 jam yang lalu
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
3 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Tuduh...
Amerika Serikat Tuduh Satelit China Dukung Houthi Yaman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved