GP Ansor Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Kamis, 13 Juli 2017 - 21:32 WIB
GP Ansor Dukung Langkah...
GP Ansor Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Setelah menanti cukup lama, akhirnya Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas atau pencabutan status badan hukum ormas.

"Ini langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila," kata omandan Densus 99 Banser, Nurruzaman, Kamis (13/7/2017).

"Namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Seperti, ideologi Khilafah Islamiyah, yang diusung HTI," imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Nurruzaman, GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI, maupun ormas radikal lain yang anti-Pancasila.

(Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Pasti Digugat ke MK)

Ansor pun mengajak seluruh komponen masyarakat mendukung diterbitkannya Perppu ini. "Karena, semakin lama pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main," tukas Nurruzaman yang dikenal juga sebagai pengamat terorisme.

Dia tak sependapat dengan kekhawatiran bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul memperlihatkan bahwa kebijakan Pemerintah ini tidak dipahami sebagai bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila," tandas Nurruzaman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)