GP Ansor Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Kamis, 13 Juli 2017 - 21:32 WIB
GP Ansor Dukung Langkah...
GP Ansor Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Setelah menanti cukup lama, akhirnya Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas atau pencabutan status badan hukum ormas.

"Ini langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila," kata omandan Densus 99 Banser, Nurruzaman, Kamis (13/7/2017).

"Namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Seperti, ideologi Khilafah Islamiyah, yang diusung HTI," imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Nurruzaman, GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI, maupun ormas radikal lain yang anti-Pancasila.

(Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Perppu Ormas Pasti Digugat ke MK)

Ansor pun mengajak seluruh komponen masyarakat mendukung diterbitkannya Perppu ini. "Karena, semakin lama pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main," tukas Nurruzaman yang dikenal juga sebagai pengamat terorisme.

Dia tak sependapat dengan kekhawatiran bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul memperlihatkan bahwa kebijakan Pemerintah ini tidak dipahami sebagai bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila," tandas Nurruzaman.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved