HTI: Perppu Ormas Jadi Contoh Buruk

Kamis, 13 Juli 2017 - 11:53 WIB
HTI: Perppu Ormas Jadi...
HTI: Perppu Ormas Jadi Contoh Buruk
A A A
JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan UU Ormas. Padahal UU Ormas dibuat untuk melindungi ormas dari kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan ormas tanpa dasar yang jelas.

"Ketika ketentuan itu diubah (dengan perppu-red) maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Kamis (13/7/2017). (Baca juga: Fadli Zon Nilai Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru )

Ismail menilai Perppu Ormas menunjukan Pemerintah Joko Widodo telah menjadi contoh buruk terkait ketaatan terhadap undang-undang.

"Sementara secara obyektif, tidak ada alasan bagi terbitnya perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum," jelas Ismail.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved