HTI: Perppu Ormas Jadi Contoh Buruk
Kamis, 13 Juli 2017 - 11:53 WIB
HTI: Perppu Ormas Jadi Contoh Buruk
A
A
A
JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan UU Ormas. Padahal UU Ormas dibuat untuk melindungi ormas dari kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan ormas tanpa dasar yang jelas.
"Ketika ketentuan itu diubah (dengan perppu-red) maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Kamis (13/7/2017). (Baca juga: Fadli Zon Nilai Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru )
Ismail menilai Perppu Ormas menunjukan Pemerintah Joko Widodo telah menjadi contoh buruk terkait ketaatan terhadap undang-undang.
"Sementara secara obyektif, tidak ada alasan bagi terbitnya perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum," jelas Ismail.
Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan UU Ormas. Padahal UU Ormas dibuat untuk melindungi ormas dari kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan ormas tanpa dasar yang jelas.
"Ketika ketentuan itu diubah (dengan perppu-red) maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Kamis (13/7/2017). (Baca juga: Fadli Zon Nilai Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru )
Ismail menilai Perppu Ormas menunjukan Pemerintah Joko Widodo telah menjadi contoh buruk terkait ketaatan terhadap undang-undang.
"Sementara secara obyektif, tidak ada alasan bagi terbitnya perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum," jelas Ismail.
(dam)