Terbitkan Perppu Ormas, HTI Merasa Dizalimi Pemerintah

Kamis, 13 Juli 2017 - 11:25 WIB
Terbitkan Perppu Ormas,...
Terbitkan Perppu Ormas, HTI Merasa Dizalimi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tengah menyiapkan upaya konstitusional untuk melawan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, gugatan terhadap Perppu Ormas dilakukan lantaran aturan tersebut mengandung pasal karet yang rawan disalahgunakan rezim penguasa.

"Bila benar pemerintah menerbitkan Perppu, dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kedzaliman dan tindak kesewenang-wenangan pemerintah," kata Ismail kepada Sindonews, Kamis (13/7/2017).

Secara substansial, kata Ismail, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal. Dan sesuai tujuannya, kata Ismail, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur.

"Tidak ada hukum yang dilanggar. Kenapa dibubarkan? Sementara di luar sana banyak kelompok anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara, malah dibiarkan?" ketus Ismail.

"Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam," imbuhnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0750 seconds (0.1#10.140)