Perppu Ormas, Muhammadiyah: Pembubaran Ormas Tetap Melalui Jalur Hukum

Rabu, 12 Juli 2017 - 17:17 WIB
Perppu Ormas, Muhammadiyah:...
Perppu Ormas, Muhammadiyah: Pembubaran Ormas Tetap Melalui Jalur Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh pemerintah.

Perppu tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Selanjutnya, peraturan tersebut menjadi dasar hukum pembubaran ormas yang dianggap anti pancasila.

"Pembubaran ormas, apalagi ormas yang tidak bersesuaian dengan identitas kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan, saya kira sah saja dibubarkan demi menjaga Indonesia," kata Dahnil kepada Sindonews, Rabu (12/7/2017).

Namun demikian, lanjut Dahnil, upaya pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila harus tetap ditempuh dengan cara formal-konstitusional atau melalui mekanisme hukum, yakni melalui pengadilan.

"Jangan sampai Pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru. Karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini. Jadi, Pilihan pembubaran harus selalu melalui mekanisme hukum," kata Dahnil.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)