Pesan Buya Syafii Maarif Terkait Perppu Ormas ke Pemerintah

Rabu, 12 Juli 2017 - 16:29 WIB
Pesan Buya Syafii Maarif...
Pesan Buya Syafii Maarif Terkait Perppu Ormas ke Pemerintah
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UK-PIP), Syafii Maarif mendukung upaya pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut pria yang akrab disapa Buya Syafii ini, ‎Perppu itu dinilai tepat untuk mengganti Undang-Undang (UU) tentang Ormas, sehingga perlu untuk dipercepat.

‎"Memang kita harus berani bertindak, istilahnya walaupun dalam koridor hukum," kata Syafii di Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menegaskan, negara akan repot untuk mengawal ideologi Pancasila jika Perppu itu tak diterbitkan.‎ Dia menilai, Presiden adalah pemerintah yang tidak hanya mengimbau, melainkan bertindak dalam koridor hukum.

(Baca juga: Penjelasan Wiranto Soal Dasar Perppu Pembubaran Ormas)

Terkait jika nantinya Perppu tersebut mendapat perlawanan hukum dari masyarakat, Buya Syafii meminta agar pemerintah berani menghadapinya. ‎Kendati begitu, dia mengharapkan proses hukum tidak menimbulkan konflik horizontal.

Ketika ditanya mengenai kepentingan Perppu sebagai dasar pembubaran ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Buya Syafii memandang ormas tersebut pantas untuk dibubarkan.
Sebab dia menganggap, dalam dokumen tertulis HTI ‎dipandang tidak suka Pancasila dan demokrasi.

"Kenapa (pembubaran HTI) berbelit-belit semacam itu, baca dokumen yang aslinya (soal HTI), yang otentik," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved