Wiranto Sebut Perppu Ormas Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
Rabu, 12 Juli 2017 - 15:44 WIB
Wiranto Sebut Perppu Ormas Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menganggap, keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bukan untuk kepentingan pemerintah.
Wiranto menilai, keluarnya Perppu tersebut untuk kepentingan nasional dan kepentingan bangsa. "Tugas Pemerintah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, diwujudkan dalam berbagai tindakan termasuk menerbitkan berbagai peraturan perundangan termasuk Perppu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Wiranto mengaku, pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka itu dia berharap, masyarakat termasuk DPR bisa menerima secara jernih Perppu tersebut.
(Baca juga: Menkumham Sebut Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI)
Mantan ketua umum Partai Hanura ini menjelaskan, Perppu itu dikeluarkan sebagai dasar perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 yang dinilainya tidak mewadahi kepentingan nasional dalam merawat Pancasila dari ancaman paham yang berkembang di luar Pancasila.
"Kemudian secara substansi saya tidak akan katakan (bentuk Perppu-nya) panjang sekali. Nanti silakan bisa di-copy bunyi dari Perppu itu bagaimana," pungkasnya.
Wiranto menilai, keluarnya Perppu tersebut untuk kepentingan nasional dan kepentingan bangsa. "Tugas Pemerintah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, diwujudkan dalam berbagai tindakan termasuk menerbitkan berbagai peraturan perundangan termasuk Perppu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Wiranto mengaku, pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka itu dia berharap, masyarakat termasuk DPR bisa menerima secara jernih Perppu tersebut.
(Baca juga: Menkumham Sebut Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI)
Mantan ketua umum Partai Hanura ini menjelaskan, Perppu itu dikeluarkan sebagai dasar perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 yang dinilainya tidak mewadahi kepentingan nasional dalam merawat Pancasila dari ancaman paham yang berkembang di luar Pancasila.
"Kemudian secara substansi saya tidak akan katakan (bentuk Perppu-nya) panjang sekali. Nanti silakan bisa di-copy bunyi dari Perppu itu bagaimana," pungkasnya.
(maf)