Menkumham: Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI

Rabu, 12 Juli 2017 - 12:30 WIB
Menkumham: Perppu Ormas...
Menkumham: Perppu Ormas Bukan Hanya untuk HTI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak hanya untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Yasonna, lebih dari satu ormas anti-Pancasila yang akan dibubarkan melalui Perppu itu. "Tidak lah masa hanya satu saja," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dia mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan menjelaskan mengenai perppu tersebut secara detail. "Nanti diumunkan Pak Menko, Pak Menko juru bicaranya," paparnya.

Yasonna menjelasan alasan pemerintah menerbitkan perppu ketimbang mengambil upaya hukum terkait pembubaran ormas.

"Karena Undang-Undang Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu. Sangat sulit lah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ungkapnya.

Dia membantah pemerintah takut kalah di pengadilan jika mengambil upaya hukum. "Enggak. Jadi kita dengar semua pakar. Nanti Pak Menko yang umumkan itu," ucapnya.

Dia pun yakin Perppu Ormas itu akan diloloskan DPR nantinya. "Haiqul yakin," pungkasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7189 seconds (0.1#10.140)