Pemerintah Klaim Perppu Ormas Tak Mendiskreditkan Ormas Islam

Rabu, 12 Juli 2017 - 14:36 WIB
Pemerintah Klaim Perppu...
Pemerintah Klaim Perppu Ormas Tak Mendiskreditkan Ormas Islam
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)‎ nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 nantinya menjadi dasar pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menko Polhukam, Wiranto berharap masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan jernih. Sebab, Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas.

"Bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan eksistensi bangsa," tutur Wiranto dalam jumpa Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengklaim, keluarnya Perppu tersebut tidak memiliki tendensi untuk memojokkan Ormas tertentu maupun Ormas Islam.

"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," tukasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved