Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - 12:46 WIB
Pemerintah Resmi Terbitkan...
Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pembubaran ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.‎

Perppu tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan pada 10 Juli 2017.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan, dasar terbitnya perppu tersebut untuk mengatur aktivitas 344.039 ormas di tingkat nasional dan daerah.

"Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). (Baca juga: Yusril Sebut Rencana Pembubaran HTI Persoalan Sensitif )

Wiranto menuturkan, saat ini terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang dapat mengancam eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat.

Pemerintah menganggap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas‎ telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada,"‎ ucap Wiranto.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Operasi Pembongkaran...
Operasi Pembongkaran 30,16 Km Pagar Laut Tangerang Resmi Ditutup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved