PAN Tak Setuju Pemilu 2019 Gunakan UU Lama
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR tidak setuju jika pelaksanaan Pemilu serentak 2019 menggunakan Undang-Undang (UU) Pemilu yang lama.
"Kalau kita sudah siang malam membahas (revisi UU Pemilu), enggak setuju kembali ke UU lama," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Dia berharap pemerintah menyetujui apapun keputusan Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu. "Maunya kita kan selesai di pansus, apa pun hasilnya diterima karena ini rezimnya parpol. Jadi apa yang diputuskan parpol, pemerintah sebaiknya ikut," katanya. (Baca juga: Disesalkan, Rencana Pemerintah Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu )
Namun, kata Yandri, pihaknya tidak bisa berbuat banyak apabila akhirnya pemerintah menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu. "Kalau pemerintah dalam tahapan pembahasan menyatakan menarik diri maka selesai sudah pembahasan revisi UU itu," paparnya.
Yang jelas, kata dia, Fraksi PAN tidak pernah berpikir akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi kebuntuan mengenai revisi UU Pemilu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan agar pelaksanaan pemilu mengacu kepada UU lama jika lima isu krusial dalam revisi UU Pemilu masih menemui kebuntuan.
Adapun lima isu krusial yang masih tersisa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yakni syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), metode konversi suara menjadi kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan, dan sistem pemilu.
"Kalau kita sudah siang malam membahas (revisi UU Pemilu), enggak setuju kembali ke UU lama," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Dia berharap pemerintah menyetujui apapun keputusan Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu. "Maunya kita kan selesai di pansus, apa pun hasilnya diterima karena ini rezimnya parpol. Jadi apa yang diputuskan parpol, pemerintah sebaiknya ikut," katanya. (Baca juga: Disesalkan, Rencana Pemerintah Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu )
Namun, kata Yandri, pihaknya tidak bisa berbuat banyak apabila akhirnya pemerintah menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu. "Kalau pemerintah dalam tahapan pembahasan menyatakan menarik diri maka selesai sudah pembahasan revisi UU itu," paparnya.
Yang jelas, kata dia, Fraksi PAN tidak pernah berpikir akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi kebuntuan mengenai revisi UU Pemilu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan agar pelaksanaan pemilu mengacu kepada UU lama jika lima isu krusial dalam revisi UU Pemilu masih menemui kebuntuan.
Adapun lima isu krusial yang masih tersisa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yakni syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), metode konversi suara menjadi kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan, dan sistem pemilu.
(dam)