Disesalkan, Wacana Pemerintah Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu

Jum'at, 16 Juni 2017 - 14:49 WIB
Disesalkan, Wacana Pemerintah...
Disesalkan, Wacana Pemerintah Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang berencana menarik diri dari pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu jika lima isu krusial tidak kunjung selesai menuai dikritik.

Adapun lima isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yakni syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan dan sistem pemilu.

"Saya menyesalkan adanya wacana untuk menarik diri itu, itu pasti akan kontraproduktif dan justru akan menampilkan posisi pemerintah yang tidak bagus di masyarakat yang menginginkan RUU tentang Pemilu itu segera diselesaikan," ‎kata Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017). (Baca juga: Pemerintah Ancam Menarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu )

Menurut dia, hal itu membuktikan perumusan undang-undang bukan karena DPR. ‎"Ketika pemerintah sikapnya seperti ini, itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang menghambat," ujar anggota Komisi I DPR ini.

Padahal, kata dia, pemerintah memahami bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar serentak mulai tahun 2019 sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau pemerintah menarik diri akan muncul kekosongan hukum, mau pakai apa Pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mepet," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menginginkan revisi UU Pemilu itu segera dirampungkan. Sebagai penyelenggara, kata dia, KPU harus mempersiapkan diri untuk Pemilu serentak itu.

"Jangan sampai pemerintah dituduh menjadi penghambat pembahasan RUU Pemilu dan yang dinilai komitmen untuk mensukseskan itu," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)