Hamdan Zoelva: Demokrasi Semakin Bagus Tanpa Presidential Threshold

Senin, 10 Juli 2017 - 21:43 WIB
Hamdan Zoelva: Demokrasi...
Hamdan Zoelva: Demokrasi Semakin Bagus Tanpa Presidential Threshold
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpendapat jika presidential threshold dijalankan maka bertentangan dengan konstitusi. Sistem pemilu serentak juga tidak relevan lagi jika diiringi dengan adanya presidential threshold.

Tanpa presidential threshold, menurutnya justru akan lebih bagus untuk dunia demokrasi Indonesia. Sebab, masyarakat akan memiliki banyak pilihan calon presiden (capres).

"Jadi, sebenarnya, membuka kemungkinan banyak calon bagus juga untuk demokrasi," ujar Hamdan di Kampus Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Senin (10/7/2017).

Menurutnya, cara pandang orang terhadap demokrasi dan presidential threshold akan berbeda. Hal itu akan bergantung dari sisi mana orang itu memandang antara demokrasi dan presidential threshold. Tapi, ia lebih setuju jika presidential threshold ditiadakan agar capres semakin banyak.

"Makanya cara pandangnya bagaimana? Tergantung cara kita melihat. Kalau saya melihat dengan membuka peluang setiap parpol berhak untuk mengajukan pasangan calon, itu demokrasi semakin bagus," ungkapnya.

Jika presidential threshold dijalankan, maka pasangan capres-cawapres yang bertarung hanya akan ada dua hingga tiga pasang saja. "Dan itu menjadi kewenangan mutlak partai-partai politik, dan itu justru menjadi persoalan," ucapnya.

Dia berpandangan, tidak diberlakukannya presidential threshold akan membuat hasrat publik menginginkan adanya calon independen bakal terhenti. Sebab, setiap parpol akan memiliki calonnya sendiri.

"Jadi kalau dibuka secara lebih luas, justru akan mengurangi tuntutan orang untuk tidak adanya calon independen. Karena apa? Karena kalau mau jadi capres, silakan bikin parpol, bisa jadi peserta pemilu. Biar rakyat yang menyeleksi," jelas Hamdan.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved