Mendagri Persilakan Yusril Gugat Presidential Threshold ke MK

Senin, 10 Juli 2017 - 15:04 WIB
Mendagri Persilakan...
Mendagri Persilakan Yusril Gugat Presidential Threshold ke MK
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan siapa saja mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) jika nantinya opsi presidential threshold dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu disetujui.

Termasuk, Tjahjo mempersilakan jika Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra ikut-ikutan mengajukan poin pemilu yang masih krusial tersebut. "Silakan saja. Hak setiap warga negara menggugat, apapun khususnya keputusan UU," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, dengan atau tanpa presidential threshold, semua pihak masing-masing mempunyai dasar argumentasi melalui penafsiran kontitusi. Dia menilai, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 6A Ayat (2) disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

"Lebih lanjut jika ditelusuri dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ditemukan dialektika pengamandemen konstitusi yang melarang penggunaan presidential threshold," tutur dia.

Dengan demikian, kata Tjahjo, dapat ditafsirkan dan disimpulkan bahwa Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 merupakan 'open legal policy' yang kewenangannya diberikan kepada pembentuk UU. Ia mengingatkan, selama dua kali pemilu presiden dan pilkada serentak berjalan demokratis, tidak ada penolakan dari partai politik.

"Dengan ketentuan presidential threshold 20 dan 25 persen, hal/ketentuan/pasal yang sudah baik kenapa harus dirobah? Apa karena ada yang usul harus nol persen atau kurangi? harusnya dipertahankan dan diperkuat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)