Mendagri Persilakan Yusril Gugat Presidential Threshold ke MK

Senin, 10 Juli 2017 - 15:04 WIB
Mendagri Persilakan...
Mendagri Persilakan Yusril Gugat Presidential Threshold ke MK
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan siapa saja mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) jika nantinya opsi presidential threshold dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu disetujui.

Termasuk, Tjahjo mempersilakan jika Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra ikut-ikutan mengajukan poin pemilu yang masih krusial tersebut. "Silakan saja. Hak setiap warga negara menggugat, apapun khususnya keputusan UU," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, dengan atau tanpa presidential threshold, semua pihak masing-masing mempunyai dasar argumentasi melalui penafsiran kontitusi. Dia menilai, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 6A Ayat (2) disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

"Lebih lanjut jika ditelusuri dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ditemukan dialektika pengamandemen konstitusi yang melarang penggunaan presidential threshold," tutur dia.

Dengan demikian, kata Tjahjo, dapat ditafsirkan dan disimpulkan bahwa Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 merupakan 'open legal policy' yang kewenangannya diberikan kepada pembentuk UU. Ia mengingatkan, selama dua kali pemilu presiden dan pilkada serentak berjalan demokratis, tidak ada penolakan dari partai politik.

"Dengan ketentuan presidential threshold 20 dan 25 persen, hal/ketentuan/pasal yang sudah baik kenapa harus dirobah? Apa karena ada yang usul harus nol persen atau kurangi? harusnya dipertahankan dan diperkuat," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved