HT Dikriminalisasi, Perindo Jabar: Kezaliman Menari-nari di Depan Mata Kita
A
A
A
BANDUNG - Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat Ade Wardhana Adinata dengan tegas menyatakan isi SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur ancaman. Tapi, HT justru dikriminalisasi dengan dasar SMS tersebut.
Ia memandang tindakan itu sebagai sebuah kezaliman terhadap HT. Padahal, HT merupakan sosok penting untuk bangsa Indonesia.
"Hari ini kezaliman sedang menari-nari di depan mata kita, ketua umum kami dikriminalisasi lawan politik," ujar Ade di Kantor DPW Partai Perindo Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (5/7/2017).
Baginya, penetapan tersangka terhadap HT sangat tidak mendasar. Tidak ada dasar yang kuat untuk menyeret HT ke ranah hukum, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. "Pak HT secara tiba-tiba ditetapkan tersangka dari sebuah SMS. Padahal tidak ada kata-kata ancaman."
"Yang lebih dahsyat lagi, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pak HT dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri selama 20 hari," sambung Ade.
Ia memandang, balasan yang diterima HT tidak seimbang. Sebab, selama ini HT sudah banyak berjuang untuk rakyat Indonesia, apalagi setelah Partai Perindo terbentuk. Berbagai program pun terus dilakukan dan menyentuh masyarakat secara langsung. Manfaat pun bisa dirasakan mereka.
"Apabila Perindo sebagai partai baru mengkritik pemerintah, saya kira itu positif saja. Jangan karena Perindo tidak masuk sistem, lalu antikritik. Kita partai yang masih baru tapi banyak menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Tapi jangan dianggap kami tidak menyukai pemerintah hari ini," paparnya.
Ade menambahkan, kritik yang selama ini diungkapkan Perindo adalah bentuk kecintaan Perindo terhadap Indonesia. Sehingga kritik yang ada jangan dianggap sebagai sebuah kebencian atau sebuah rongrongan.
Ia memandang tindakan itu sebagai sebuah kezaliman terhadap HT. Padahal, HT merupakan sosok penting untuk bangsa Indonesia.
"Hari ini kezaliman sedang menari-nari di depan mata kita, ketua umum kami dikriminalisasi lawan politik," ujar Ade di Kantor DPW Partai Perindo Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (5/7/2017).
Baginya, penetapan tersangka terhadap HT sangat tidak mendasar. Tidak ada dasar yang kuat untuk menyeret HT ke ranah hukum, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. "Pak HT secara tiba-tiba ditetapkan tersangka dari sebuah SMS. Padahal tidak ada kata-kata ancaman."
"Yang lebih dahsyat lagi, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pak HT dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri selama 20 hari," sambung Ade.
Ia memandang, balasan yang diterima HT tidak seimbang. Sebab, selama ini HT sudah banyak berjuang untuk rakyat Indonesia, apalagi setelah Partai Perindo terbentuk. Berbagai program pun terus dilakukan dan menyentuh masyarakat secara langsung. Manfaat pun bisa dirasakan mereka.
"Apabila Perindo sebagai partai baru mengkritik pemerintah, saya kira itu positif saja. Jangan karena Perindo tidak masuk sistem, lalu antikritik. Kita partai yang masih baru tapi banyak menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Tapi jangan dianggap kami tidak menyukai pemerintah hari ini," paparnya.
Ade menambahkan, kritik yang selama ini diungkapkan Perindo adalah bentuk kecintaan Perindo terhadap Indonesia. Sehingga kritik yang ada jangan dianggap sebagai sebuah kebencian atau sebuah rongrongan.
(kri)