SMS HT Dipersoalkan, LBH Perindo Siap Ajukan Praperadilan

Kamis, 29 Juni 2017 - 14:20 WIB
SMS HT Dipersoalkan,...
SMS HT Dipersoalkan, LBH Perindo Siap Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo menegaskan siap mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Ketua LBH Perindo, Ricky Margono yakin unsur-unsur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terpenuhi dalam pesan singkat atau SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto.

"Kita pasti akan dampingi dan kita akan persiapkan praperadilan karena kita yakin Pak Hary Tanoe tidak bersalah," kata Ricky, Kamis (29/6/2017). (Baca juga: Kasus SMS Ketum Perindo Terkesan Dibuat-buat dan Dipaksakan )

Ricky mengatakan, akan memberikan pernyataan secara resmi tentang rencana pengajuan praperadilan. "Secepatnya, mungkin kita akan bicara tanggal 3 (Juli 2017) nanti," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak tepat jika dikatakan SMS kepada Jaksa Yulianto dianggap melanggar UU ITE, apalagi bila dianggap melakukan ancaman kekerasan. (Baca juga: Jika HT Bukan Ketum Perindo, Kasus SMS Diyakini Tidak Ada )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0791 seconds (0.1#10.140)