Mahfud MD Pastikan Kemenko Polhukam Tak Akan Intervensi Perkara yang Ditangani MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, kerja sama lembaga yang dia pimpin tersebut dengan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kaitannya dengan perkara. Sehingga, MK diklaim tetap independen dalam menangani suatu perkara.
Kata Mahfud MD, kerja Kemenko Polhukam dengan MK hanya sebatas penanganan, pengetahuan, dan informasi hukum secara digital.
"Tetapi tidak dalam perkara. Kalau perkara penanganannya MK itu independen sehingga kami tidak boleh kerja sama," ujarnya di Gedung MK usai penandatanganan MoU, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2023).
Lanjut Mahfud, kalau informasi yang sifatnya teknis dapat dikerjasamakan. Seperti bekerja sama menerbitkan buku soal hukum dan konstitusi serta pelatihan tentang ideologi Pancasila.
"Itu bisa dibersamakan dengan Kemenko Polhukam jadi itu saja. Jadi tidak ada kerja sama soal perkara kita tidak berbicara soal perkara karena itu ruang sendiri yang boleh dibicarakan diantara para hakim," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kata dia, dengan MoU yang sudah ditandatangani tersebut bukan berarti bisa mengintervensi antar lembaga. Terutama, intervensi Kemenko Polhukam terkait perkara yang ditangani MK.
"Memang konstitusi sudah dijamin oleh undang-undang. Menegakkan hukum itu lepas pengaruh legislatif dan eksekutif. Hal seperti ini sudah dipraktikkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenko Polhukam dan MK menyepakati MoU. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso pada Selasa (3/10/2023) pukul 13.30 WIB di Lobby Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Penandatanganan akan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Kata Mahfud MD, kerja Kemenko Polhukam dengan MK hanya sebatas penanganan, pengetahuan, dan informasi hukum secara digital.
"Tetapi tidak dalam perkara. Kalau perkara penanganannya MK itu independen sehingga kami tidak boleh kerja sama," ujarnya di Gedung MK usai penandatanganan MoU, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2023).
Lanjut Mahfud, kalau informasi yang sifatnya teknis dapat dikerjasamakan. Seperti bekerja sama menerbitkan buku soal hukum dan konstitusi serta pelatihan tentang ideologi Pancasila.
"Itu bisa dibersamakan dengan Kemenko Polhukam jadi itu saja. Jadi tidak ada kerja sama soal perkara kita tidak berbicara soal perkara karena itu ruang sendiri yang boleh dibicarakan diantara para hakim," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kata dia, dengan MoU yang sudah ditandatangani tersebut bukan berarti bisa mengintervensi antar lembaga. Terutama, intervensi Kemenko Polhukam terkait perkara yang ditangani MK.
"Memang konstitusi sudah dijamin oleh undang-undang. Menegakkan hukum itu lepas pengaruh legislatif dan eksekutif. Hal seperti ini sudah dipraktikkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenko Polhukam dan MK menyepakati MoU. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso pada Selasa (3/10/2023) pukul 13.30 WIB di Lobby Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Penandatanganan akan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(maf)