Kronologi OTT terhadap Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto
A
A
A
JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (16/6/2017). Dalam OTT tersebut, tim satgas mengamankan enam orang.
Awalnya, tim satgas melakukan menyambangi Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokerto dan mengamankan tiga orang yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, serta seorang yang diduga sebagai perantara berinisial H.
Di saat yang bersamaan, tim satgas juga mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Wiwiet diamankan tim satgas di sebuah jalan di daerah Mojokerto.
Setelah mengemanankan empat orang tersebut, tim satgas mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani. Sedang tim satgas lainnya bergerak mengamankan satu terduga perantara suap berinisial T, di rumahnya daerah Mojokerto.
"Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada siang tadi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Bukan hanya itu, Tim Satgas juga mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp470 juta dari seorang perantara suap Wiwiet kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Diduga, uang senilai Rp300 Juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 Juta dari Wiwiet untuk tiga pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.
Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Mojokerto asal PDIP Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq serta Abdullah Fanani.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya berinisial T dan H masih dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi. "Terhadap T dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.
Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Awalnya, tim satgas melakukan menyambangi Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokerto dan mengamankan tiga orang yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, serta seorang yang diduga sebagai perantara berinisial H.
Di saat yang bersamaan, tim satgas juga mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Wiwiet diamankan tim satgas di sebuah jalan di daerah Mojokerto.
Setelah mengemanankan empat orang tersebut, tim satgas mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani. Sedang tim satgas lainnya bergerak mengamankan satu terduga perantara suap berinisial T, di rumahnya daerah Mojokerto.
"Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada siang tadi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Bukan hanya itu, Tim Satgas juga mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp470 juta dari seorang perantara suap Wiwiet kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Diduga, uang senilai Rp300 Juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 Juta dari Wiwiet untuk tiga pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.
Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Mojokerto asal PDIP Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq serta Abdullah Fanani.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya berinisial T dan H masih dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi. "Terhadap T dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.
Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)