KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto Asal PDIP sebagai Tersangka Suap

Sabtu, 17 Juni 2017 - 19:36 WIB
KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto Asal PDIP sebagai Tersangka Suap
KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto Asal PDIP sebagai Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani serta seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara hari ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Dalam kasus ini, Wiwiet diduga sebagai pemberi suap terkait pemulusan pengalihan anggaran program di Mojokerto. Awalnya, terdapat kesepakatan antara Wiwiet dengan para pimpinan DPRD Mojokerto sebesar Rp500 Juta terkait pemulusan pengalihan anggaran ini.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 16 Juni 2017, tim Satgas pun mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp470 Juta dari seorang perantara suap Wiwiet kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

"Diduga uang senilai Rp300 Juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 Juta. Sisa uangnya masih didalami," sambung Basaria.

Sebelumnya, KPK sempat mengamankan enam orang pada OTT di Mojokerto, Jawa Timur. Namun, dua orang‎ yang diduga sebagai perantara masih diperiksa intensif oleh penyidik lembaga antirasuah dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

‎Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0460 seconds (0.1#10.140)