Mabes Polri: Kasus SMS HT Baru Sebatas Penyelidikan

Jum'at, 16 Juni 2017 - 18:25 WIB
Mabes Polri: Kasus SMS...
Mabes Polri: Kasus SMS HT Baru Sebatas Penyelidikan
A A A
JAKARTA - Kasus pesan pendek (SMS) Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) yang dilaporkan Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto baru sebatas penyelidikan. Dalam kasus ini, HT masih berstatus saksi terlapor.

"‎Dalam proses penyelidikan ini, penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin yang saat ini sudah memeriksa 13 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli untuk kita ambil keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Jumat (16/6/2017).

Martinus menjelaskan, polisi masih melakukan penye‎lidikan guna menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

"‎Jadi, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang akan kita gelar secara internal. (Agar) kita bisa menentukan apakah ini akan kita naikkan ke proses penyidikan atau tidak," ujarnya. (Baca juga: Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan )

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memaparkan penyidik berencana menggelar perkara kasus SMS ke jaksa Yulianto pada Minggu, 25 Juni 2017. "Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan, minggu depan kita akan gelar, kita akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," terangnya.

Sebelumnya, praktisi hukum Tony Akbar Hasibuan menilai SMS HT itu bukanlah suatu ancaman. Bahkan ia berpendapat aduan Yulianto ke Bareskrim akan mandek. Sebab, tidak terpenuhi unsur delik yang dituduhkan.

"Jadi untuk menjerat perbuatan orang itu masuk sebagai perbuatan pidana, itu ya harus terbukti unsur delik dalam pasal yang dituduhkan. Nah salah satu unsur dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu kan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ucap praktisi hukum jebolan Universitas Indonesia tersebut.

Namun unsur menakut-nakuti ini tidak terpenuhi. "Nah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur itu maka tidak layak perkara itu dilanjutin," tambahnya.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda juga mengatakan, seharusnya isi pesan SMS tersebut tak perlu dipolisikan sebab tak mengandung unsur ancaman. "SMS itu kan cuma curhatan," kata Chairul beberapa waktu lalu.
(poe)
Berita Terkait
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
RUU Kejaksaan Diyakini...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved