Alasan Gerindra Konsisten dengan Presidential Threshold 0%
A
A
A
JAKARTA - Penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai perlu untuk memunculkan banyak calon presiden (capres). Sehingga, masyarakat memiliki banyak pilihan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.
Maka itu, Fraksi Partai Gerindra konsisten menawarkan penghapusan presidential threshold alias 0%. "Supaya beri kesempatan kepada anak bangsa terbaik untuk juga bisa dipilih," kata Anggota DPR Farry Djemi Francis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Masyarakat punya alternatif untuk memilih yang terbaik dari yang baik itu. Kita masih 0 persen," imbuh Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Sebab kata dia, Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar bersamaan alias serentak mulai tahun 2019 mendatang. "Kita harus ada acuannya, acuannya mau dipakai apa, maka kita menawarkan yang 0 persen, sudahlah," papar Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Diketahui, saat ini tersisa lima isu krusian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Yakni, parliamentary threshold, presidential threshold, daerah pemilihan magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Panitia khusus (Pansus) Pemilu pada Kamis 8 Juni 2017 menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial itu. Dijadwalkan, rapat pansus akan kembali digelar pada Selasa 13 Juni 2017.
Maka itu, Fraksi Partai Gerindra konsisten menawarkan penghapusan presidential threshold alias 0%. "Supaya beri kesempatan kepada anak bangsa terbaik untuk juga bisa dipilih," kata Anggota DPR Farry Djemi Francis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Masyarakat punya alternatif untuk memilih yang terbaik dari yang baik itu. Kita masih 0 persen," imbuh Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Sebab kata dia, Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar bersamaan alias serentak mulai tahun 2019 mendatang. "Kita harus ada acuannya, acuannya mau dipakai apa, maka kita menawarkan yang 0 persen, sudahlah," papar Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Diketahui, saat ini tersisa lima isu krusian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Yakni, parliamentary threshold, presidential threshold, daerah pemilihan magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Panitia khusus (Pansus) Pemilu pada Kamis 8 Juni 2017 menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial itu. Dijadwalkan, rapat pansus akan kembali digelar pada Selasa 13 Juni 2017.
(maf)