Kasus Suap, KPK Lepaskan Aspidsus Kejati Bengkulu

Sabtu, 10 Juni 2017 - 03:18 WIB
Kasus Suap, KPK Lepaskan...
Kasus Suap, KPK Lepaskan Aspidsus Kejati Bengkulu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap pengurusan penanganan perkara korupsi ‎di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, serta melepaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hendri Nainggolan.

Wakil Ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menyatakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/6/2017) dini hari di Bengkulu.

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap menyuap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Bengkulu kurun 2015-2016. Penangkapan tersebut didasarkan dari informasi masyarakat.

Mulanya, tim KPK menerima dan mengetahui informasi adanya rencana penyeraahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWSS VII Bengkulu Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo (MPSM) Murni Suhardi (MSU) kepada Kepala Seksi (Kasi) III Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba.

"Kemudian tim bergerak ke restoran mengamankan PP, AAN, MSU restoran tersebut sekira pukul 1 dini hari (Jumat). Selain mengamankan orang tim juga mengamankan Rp10 juta di lokasi dalam pecahan seratus ribu dan dimasukkan dalam amplop coklat," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Saat konferensi pers Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono.

Parlin, Amin, dan Murni kemudian diperiksa KPK di Mapolda Bengkulu. Selepas itu mereka diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut KPK menemukan indikasi bahwa Rp10 juta yang disita saat OTT bukan pemberian pertama. Sebelumnya, tutur Basaria, diduga sudah ada penerimaan Rp150 juta oleh Parlin terkait proyek Provinsi Bengkulu pada BWSS VII.

"Kemudian setelah lakukan pemeriksaan 1 x 24 dilanjutkan dengan eksposes (gelar perkara) kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek tersebut dengan 3 orang tersebut sebagai tersangka," beber Basaria.

Dia melanjutkan, pada Jumat sore KPK kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono. Terjadi pembicaraan cukup panjang dengan Jamwas. Basaria mengungkapkan, Jamwas menanyakan apakah kasus ini akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) atau dilakukan KPK. Atau ditangani Kejagung dengan supervisi KPK.

"Kita simpulkan akan lebih baik ditangani oleh KPK sendiri," tegasnya.

Mantan staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik ini melanjutkan, kemudian untuk kepentingan penyidikan kasusnya tim menyegel beberapa lokasi.

Antara lain ruang Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu bernama Abustian, ruang Kabag Tata Usaha TU BWSS VII Bengkuli, ruang kerja PPK Amin Anwari, ruang kerja Parlin Purba di Kejati Bengkulu, dan ruang kerja Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan.

"Tim segera berangkat ke sana untuk lakukan penggeledahan berikutnya," ucap Basaria.

Dalam konferensi pers di baik Basaria, Alexander Marwata maupun Febri Diansyah tidak menyebutkan bahwa Aspidus Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan turut ditangkap. Dari informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO, tim KPK sebenarnya juga mengamankan Hendri pada Jumat dini hari.

"Aspidsus HN ditangkap juga, tapi sudah dilepaskan," ujar seorang sumber kepada Koran SINDO Jumat malam.

Informasi penangkapan Hendri Nainggolan tersebut dan dilepaskannya Hendri kemudian KORAN SINDO konfirmasi ke Basaria Panjaitan. Basaria tidak membantah dan tidak membenarkan Hendri ikut diciduk tim KPK. Hanya saja, dia menjawab alasan kenapa Aspidsus Hendri Nainggolan malah dilepaskan meski ikut ditangkap.

"(Dilepaskan karena) perlu pendalaman," ujar Basaria lewat pesan singkat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)