PN Jakpus Kabulkan Permohonan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk

Kamis, 08 Juni 2017 - 11:03 WIB
PN Jakpus Kabulkan Permohonan...
PN Jakpus Kabulkan Permohonan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan yang diajukan PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk (dahulu bernama PT. Indonesia Air Transport Tbk). Permohonan diajukan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum dari PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk.

PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk mengajukan permohonan kepada PN Jakpus untuk mengeksekusi putusan Badan Arbitrasi Nasional (BANI) terkait sengketa dengan PT Badak Natural Gas Liquefaction selaku termohon.

BANI dalam putusannya menolak eksepsi yang diajukan termohon yaitu PT Badak Natural Gas Liquefaction dalam pokok perkara serta menerima permohonan pemohon yaitu PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk untuk sebagian. (Baca: IATA Masih Tunggu Iktikad Baik Badak LNG Bayar USD6,3 Juta)

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh SINDOnews, Kamis (8/6/2017) PN Jakpus menilai permohonan yang diajukan pemohon dalam kasus tersebut sudah memenuhi syarat. Putusan dikeluarkan sejak 18 Mei 2017 dan ditandatangani Ketua PN Japus, Pontas Efendi.
(kur)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved