IATA Masih Tunggu Iktikad Baik Badak LNG Bayar USD6,3 Juta

Rabu, 31 Mei 2017 - 21:06 WIB
IATA Masih Tunggu Iktikad...
IATA Masih Tunggu Iktikad Baik Badak LNG Bayar USD6,3 Juta
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) mengharapkan ada iktikad baik dari PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG) yang hingga saat ini belum bersedia membayar kewajiban kepada IATA sebesar USD6.381.804.

Komisaris Independen IATA Christophorus Taufik mengatakan, dengan adanya upaya PT Badak segera membayar ganti rugi, maka IATA tak perlu membawa permasalahan tersebut ke jenjang hukum yang lebih tinggi.

"Kan kalau eksekusi BANI itu kalau dia tidak bisa sukarela dia, kan bisa lewat jalur pengadilan. Kita akan tempuh jalur itu," katanya saat ditemui di MNC Tower, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Dirinya menyatakan, sejak putusan dilakukan pada 2016, PT Badak belum menampakkan langkah tunduk aturan hukum berlaku yang sudah diputuskan oleh pihak berwenang.

Namun, demi persoalan dapat diselesaikan dengan baik, dia mengatakan pihaknya masih berharap PT Badak mau ikuti keputusan yang sudah ditetapkan.

"Ya mudah-mudahan. Masa PT Badak ngeyel kan enggak lucu juga. Dan uangnya buat PT Badak kecil. Buat kita mungkin gede," lanjutnya.

Yang melatarbelakangi persoalan antara dua perusahaan itu, dijelaskannya karena PT Badak memutuskan secara sepihak kerjasama yang sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya.

"Kan kontrak sudah ditandatangan, berarti kan sudah deal, sudah berjalan," tukasnya.
(kri)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved