Realisasi Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu di 2018
Rabu, 07 Juni 2017 - 19:23 WIB
Realisasi Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu di 2018
A
A
A
JAKARTA - Aturan penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru terlaksana pada 2018.
Menurut Ketua Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy meski nantinya aturan tersebut sudah diundangkan namun baru bisa diterapkan pada 2018.
Setidaknya pada Juli 2018, empat anggota baru bisa dilantik dan bergabung dengan anggota lainnya. Baik dengan tujuh komisioner KPU, maupun lima anggota Bawaslu.
"Paling lambat Juli tahun depan, setelah pilkada 2018 baru seleksi tambahan KPU-Bawaslu," ujar Lukman digedung DPR Rabu (7/6/2017).
Untuk pembentukan panitia seleksi (pansel) bisa dilakukan sebelum Juli. Menurut Lukman perintah UU baru mewajibkan penambahan anggota KPU-Bawaslu dilakukan melalui seleksi ulang dan bukan hasil seleksi sebelumnya.
"Karena ada ketentuan baru kan, misalnya pansel harus 30 persen perempuan, penyandang disabilitas juga bisa masuk. Maka harus bentuk pansel lagi, rekruitmen baru lagi," jelas Lukman.
Lebih lanjut Lukman memastikan, masa jabatan penyelenggaran tambahan tetap lima tahun. Atau satu tahun lebih panjang ketimbang masa jabatan penyelenggara yang ada. "Kondisi ini baik sebab ada masa jeda nanti selama setahun kepengurusan tidak putus," tuturnya.
Menurut Ketua Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy meski nantinya aturan tersebut sudah diundangkan namun baru bisa diterapkan pada 2018.
Setidaknya pada Juli 2018, empat anggota baru bisa dilantik dan bergabung dengan anggota lainnya. Baik dengan tujuh komisioner KPU, maupun lima anggota Bawaslu.
"Paling lambat Juli tahun depan, setelah pilkada 2018 baru seleksi tambahan KPU-Bawaslu," ujar Lukman digedung DPR Rabu (7/6/2017).
Untuk pembentukan panitia seleksi (pansel) bisa dilakukan sebelum Juli. Menurut Lukman perintah UU baru mewajibkan penambahan anggota KPU-Bawaslu dilakukan melalui seleksi ulang dan bukan hasil seleksi sebelumnya.
"Karena ada ketentuan baru kan, misalnya pansel harus 30 persen perempuan, penyandang disabilitas juga bisa masuk. Maka harus bentuk pansel lagi, rekruitmen baru lagi," jelas Lukman.
Lebih lanjut Lukman memastikan, masa jabatan penyelenggaran tambahan tetap lima tahun. Atau satu tahun lebih panjang ketimbang masa jabatan penyelenggara yang ada. "Kondisi ini baik sebab ada masa jeda nanti selama setahun kepengurusan tidak putus," tuturnya.
(maf)