KPU Berharap RUU Penyelengara Pemilu Bisa Segera Selesai
Jum'at, 02 Juni 2017 - 14:41 WIB
KPU Berharap RUU Penyelengara Pemilu Bisa Segera Selesai
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu masih terus berlangsung antara pemerintah dan DPR. Sementara tahapan awal pemilu sudah semakin dekat yakni Agustus 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar penuntasan UU pemilu bisa dilakukan dalam waktu dekat. Faktor kesiapan penyelenggara disebut jadi pertimbangan utama, mengapa regulasi penting untuk segera disahkan.
"Kalau kita sih belum darurat sebenarnya, tapi kemudian lebih cepat lebih baik. Karena Agustus itu tahap persiapan sementara Juni ini belum selesai," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Menurut Ilham, apabila RUU baru nanti tuntas hingga Juli 2017, tentu akan semakin menyulitkan penyelenggara dalam menyiapkan awal tahapan.
(Baca juga: TNI Kalahkan Ratusan Tentara Asing dengan Sehelai Rumput)
Sebab penyelenggara menurut dia juga harus bisa antisipasi apabila UU tersebut kemudian di-judicial review dan putusannya berseberangan dengan persiapan yang dilakukan penyelenggara. "Kan PKPU-nya mesti diubah lagi, sosialisasinya juga mesti diubah lagi," kata Ilham.
Ilham menambahkan, apabila RUU terus mengalami keterlambatan, maka akan semakin mengurangi waktu persiapan yang dimiliki penyelenggara. Sementara diaturan yang baru, penyelenggara hanya diberikan waktu 20 bulan hingga hari pemungutan suara.
"Kalau tahapan semua di-cut, kita khawatir kualitas pemilunya jadi kurang baik," tukasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar penuntasan UU pemilu bisa dilakukan dalam waktu dekat. Faktor kesiapan penyelenggara disebut jadi pertimbangan utama, mengapa regulasi penting untuk segera disahkan.
"Kalau kita sih belum darurat sebenarnya, tapi kemudian lebih cepat lebih baik. Karena Agustus itu tahap persiapan sementara Juni ini belum selesai," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Menurut Ilham, apabila RUU baru nanti tuntas hingga Juli 2017, tentu akan semakin menyulitkan penyelenggara dalam menyiapkan awal tahapan.
(Baca juga: TNI Kalahkan Ratusan Tentara Asing dengan Sehelai Rumput)
Sebab penyelenggara menurut dia juga harus bisa antisipasi apabila UU tersebut kemudian di-judicial review dan putusannya berseberangan dengan persiapan yang dilakukan penyelenggara. "Kan PKPU-nya mesti diubah lagi, sosialisasinya juga mesti diubah lagi," kata Ilham.
Ilham menambahkan, apabila RUU terus mengalami keterlambatan, maka akan semakin mengurangi waktu persiapan yang dimiliki penyelenggara. Sementara diaturan yang baru, penyelenggara hanya diberikan waktu 20 bulan hingga hari pemungutan suara.
"Kalau tahapan semua di-cut, kita khawatir kualitas pemilunya jadi kurang baik," tukasnya.
(maf)