Langkah Mundur jika Presidential Threshold Mengacu Pileg 2014
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan pemerintah saat ini sedang membahas sejumlah poin krusial yang cukup alot perdebatannya.
Sejumlah isu belum sempat dibahas, seperti penentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diperkirakan bakal dibahas dengan alot.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno berharap, DPR dalam hal ini Pansus revisi UU Pemilu dapat menghasilkan UU Pemilu yang bisa memenuhi rasa keadilan semua partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurutnya, tidak hanya menguntungkan parpol besar atau yang sudah bercokol di DPR. "Misalnya soal presidential threshold yang masih alot apakah 0% atau tetap 20%. Partai-partai masih terbelah dalam menyikapi ini," ucap Adi kepada Okezone, Kamis (25/5/2017).
Adi menambahkan, presidential threshold dalam Pemilu 2019 harus ditiadakan lantaran pemilu legislatif dan pemilu presiden berlangsung serentak.
"Mestinya zero presidential threshold untuk pencapresan karena belum ada klausul acuannya seperti apa. Kan enggak mungkin PT mengacu pada hasil Pileg 2014. Jelas itu langkah mundur," tutur Adi.
Sejumlah isu belum sempat dibahas, seperti penentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diperkirakan bakal dibahas dengan alot.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno berharap, DPR dalam hal ini Pansus revisi UU Pemilu dapat menghasilkan UU Pemilu yang bisa memenuhi rasa keadilan semua partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurutnya, tidak hanya menguntungkan parpol besar atau yang sudah bercokol di DPR. "Misalnya soal presidential threshold yang masih alot apakah 0% atau tetap 20%. Partai-partai masih terbelah dalam menyikapi ini," ucap Adi kepada Okezone, Kamis (25/5/2017).
Adi menambahkan, presidential threshold dalam Pemilu 2019 harus ditiadakan lantaran pemilu legislatif dan pemilu presiden berlangsung serentak.
"Mestinya zero presidential threshold untuk pencapresan karena belum ada klausul acuannya seperti apa. Kan enggak mungkin PT mengacu pada hasil Pileg 2014. Jelas itu langkah mundur," tutur Adi.
(maf)